Kasus Pagar Laut Tangerang: Kejagung dan Bareskrim Intensifkan Koordinasi Demi Percepatan Penuntasan Berkas

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan pagar laut di Tangerang. Kedua lembaga penegak hukum ini tengah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat proses pelengkapan berkas perkara yang sempat mengalami kendala.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa koordinasi intensif ini dilakukan mengingat berkas perkara kasus tersebut telah beberapa kali berpindah tangan antara Bareskrim dan Kejagung. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan pemahaman dan mencari solusi terbaik agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum dan penyidik saat ini sedang berkoordinasi secara intensif," ujar Harli. "Hal ini dilakukan karena berkas perkara telah beberapa kali diajukan. Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk penyelesaian kasus ini."

Harli menekankan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal (P19), koordinasi antara jaksa dan penyidik dapat dilakukan secara lebih fleksibel, tidak terbatas pada komunikasi tertulis. Hal ini memungkinkan diskusi yang lebih mendalam dan pertukaran informasi yang lebih efektif.

"Kami berharap tidak ada lagi surat-menyurat," lanjut Harli. "Dalam SOP kami, setelah P19 diserahkan, jika masih ada kekurangan, koordinasi dapat dilakukan. Inilah yang sedang kami lakukan saat ini, mencari penyelesaian terbaik."

Lebih lanjut, Harli membantah rumor yang beredar mengenai pengambilalihan kasus ini oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia menegaskan bahwa Jampidsus menghormati sepenuhnya kewenangan Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan kasus pagar laut Tangerang.

"Kami memberikan ruang dan menghormati teman-teman penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum," tegasnya.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan jawaban resmi terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 28 April 2025 lalu. Hal ini dikarenakan koordinasi antara kedua lembaga masih berlangsung.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Bareskrim Polri sempat ditolak oleh Kejagung karena dianggap belum menyentuh dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin terkait dengan kasus pagar laut Tangerang.

Akibat proses penyidikan yang berlarut-larut, penahanan terhadap keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terpaksa ditangguhkan.

Dalam kasus pemalsuan surat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Arsin bin Asip (Kepala Desa Kohod)
  • UK (Sekretaris Desa Kohod)
  • SP (Penerima Kuasa)
  • CE (Penerima Kuasa)

Para tersangka diduga telah membuat dan menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk memuluskan kepentingan mereka. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Girik
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sporadik
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  • Surat Keterangan Tanah
  • Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian
  • Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari warga desa Kohod
  • Dokumen lain

Pemalsuan surat ini diduga telah dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka juga diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.