Panduan Kementan: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Aman dan Sesuai Syariat
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan komprehensif mengenai tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan benar. Panduan ini bertujuan untuk memastikan proses penyembelihan berjalan higienis, sesuai dengan syariat agama, serta memperhatikan kesejahteraan hewan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, Nuryani Zainuddin, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat veteriner dalam setiap tahapan pemotongan hewan kurban. Hal ini mencakup pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah penyembelihan (antemortem dan postmortem), penanganan daging dan jeroan yang higienis, serta pengelolaan limbah pemotongan yang tepat.
Pemilihan Hewan Kurban yang Sehat
Masyarakat diimbau untuk cermat dalam memilih hewan kurban. Pastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat kesehatan, yaitu:
- Sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit.
- Cukup umur sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Bebas dari cacat fisik yang mengurangi nilai ibadah kurban.
Nuryani menambahkan, pelaksanaan ibadah kurban yang baik tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki implikasi kesehatan masyarakat yang signifikan. Penanganan daging dan jeroan yang tidak tepat dapat menjadi sumber penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebersihan dan kesehatan dalam proses penyembelihan hewan kurban sangatlah krusial.
Distribusi dan Pengawasan Hewan Kurban
Kementan juga memberikan perhatian khusus terhadap distribusi hewan kurban. Hewan kurban yang tidak terjual di suatu daerah tidak diperbolehkan dikembalikan ke daerah asalnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan lintas wilayah. Hewan-hewan tersebut sebaiknya dipelihara lebih lanjut, disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat, atau dijual di wilayah sekitar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala penyakit pada hewan kurban. Pemerintah daerah diharapkan aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan (antemortem dan postmortem) melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional). Selain itu, sistem pelaporan darurat juga wajib diaktifkan, didukung dengan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada publik.
Ketersediaan dan Distribusi Hewan Kurban Nasional
Kementan memproyeksikan kebutuhan hewan kurban sapi dan kambing/domba pada tahun ini mencapai 2.074.269 ekor, meningkat 1,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, ketersediaan hewan kurban secara nasional mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor. Kementan telah menyiapkan mekanisme distribusi hewan kurban dari daerah surplus ke daerah yang kekurangan untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang merata di seluruh Indonesia.