OJK: Realisasi Buyback Saham Emiten Tanpa RUPS Capai Rp 937 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 30 April 2025, sebanyak 24 emiten telah merealisasikan program pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nilai akumulasi dari buyback yang telah dilaksanakan mencapai Rp 937,42 miliar.

Angka tersebut setara dengan 5,55% dari total alokasi dana yang direncanakan oleh 32 emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa total dana yang dialokasikan untuk buyback tanpa RUPS mencapai Rp 16,90 triliun.

Keputusan untuk memperbolehkan buyback tanpa RUPS ini merupakan respons terhadap analisis tekanan yang terjadi di pasar keuangan akibat dinamika global. Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan kepada investor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain kebijakan buyback, OJK juga mengambil langkah-langkah lain untuk meredam volatilitas di pasar modal, di antaranya:

  • Penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
  • Penyesuaian batasan trading halt saat terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang signifikan.
  • Pemberlakuan asymmetric auto-rejection saham.

Inarno juga menyampaikan bahwa meskipun pasar keuangan global mengalami tekanan akibat kebijakan tarif dagang Amerika Serikat, IHSG berhasil ditutup menguat sebesar 3,93% pada level 6.766,8 pada akhir April 2025. Namun, secara year-to-date, IHSG masih mengalami koreksi sebesar 4,42%.

Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 11.705 triliun, meningkat sebesar 5,20% secara month-to-date. Akan tetapi, kapitalisasi pasar saham masih turun 5,11% secara year-to-date. Data menunjukkan bahwa investor non-residen mencatatkan net sale sebesar Rp 20,79 triliun secara month-to-date dan Rp 50,72 triliun secara year-to-date.

Secara keseluruhan, OJK berupaya untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang responsif terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik. Buyback saham tanpa RUPS menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menjaga kepercayaan investor dan menopang kinerja pasar di tengah tantangan yang ada.