Layanan Kas Keliling BI Jelang Lebaran 2025: Batas Maksimal Penukaran dan Prosedur Lengkap
Layanan Kas Keliling Bank Indonesia Jelang Lebaran 2025: Panduan Lengkap Penukaran Uang
Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukarkan uang lama dengan uang baru dalam berbagai pecahan. Namun, terdapat batasan jumlah penukaran yang perlu diperhatikan. Seluruh proses pemesanan dan penukaran diatur secara terintegrasi melalui aplikasi digital PINTAR, yang dirancang untuk memastikan ketertiban dan efisiensi layanan.
Batas Maksimal Penukaran Uang
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp 4.300.000 per orang. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Rp 2.000.000
- Rp 50.000 (maksimal 30 lembar)
- Rp 20.000 (maksimal 25 lembar)
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Rp 2.300.000
- Rp 10.000 (maksimal 100 lembar)
- Rp 5.000 (maksimal 200 lembar)
- Rp 2.000 (maksimal 100 lembar)
- Rp 1.000 (maksimal 100 lembar)
Pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan pemerataan akses bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan penukaran uang baru.
Prosedur Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI
Proses penukaran uang melalui layanan kas keliling BI sepenuhnya dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Aplikasi: Unduh dan instal aplikasi PINTAR atau akses situs web resmi melalui browser.
- Registrasi: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendaftaran dan verifikasi identitas.
- Pilih Layanan: Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih Lokasi dan Tanggal: Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan sesuai jadwal yang tersedia.
- Isi Data Diri: Masukkan data diri secara lengkap dan akurat, termasuk Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat email.
- Pilih Nominal: Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan.
- Konfirmasi Pemesanan: Lakukan konfirmasi pemesanan dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
- Penukaran: Datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
Layanan kas keliling BI dibagi dalam empat periode, dengan pemesanan dan penukaran uang dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Penting untuk memperhatikan jadwal ini dan melakukan pemesanan sesuai periode yang diinginkan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Periode I:
- Pemesanan: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB)
- Penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode II:
- Pemesanan: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode III:
- Pemesanan: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode IV:
- Pemesanan: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB)
- Penukaran: 24-27 Maret 2025
Ketentuan Penting
Berikut beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan sebelum dan selama proses penukaran uang:
- Pemesanan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
- Wajib membawa bukti pemesanan yang telah didapatkan setelah melakukan konfirmasi online.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi baik dan telah dipilah sesuai pecahan dan tahun emisi.
- Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
- Penukaran uang harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. KTP asli wajib dibawa.
Dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran 2025 melalui layanan kas keliling BI dengan lancar dan aman.