Polda DIY Tingkatkan Status Kasus Sengketa Lahan Mbah Tupon ke Penyidikan

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan praktik mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno, atau lebih dikenal dengan Mbah Tupon, ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Mbah Tupon, seorang warga Kasihan, Kabupaten Bantul, yang merasa kehilangan hak atas tanahnya. Ia menduga adanya manipulasi dan penggelapan dokumen kepemilikan yang menyebabkan dirinya kehilangan hak tersebut.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik meyakini adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

"Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan karena diduga adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," jelas Kombes Pol Ihsan.

Sebagai tindak lanjut dari peningkatan status ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada tanggal 8 Mei 2025. Pengiriman SPDP ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.

Selain itu, Polda DIY juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selaras dan terintegrasi. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah DIY.

"Kami ingin memastikan bahwa penyidikan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," tegas Kombes Pol Ihsan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menambahkan bahwa laporan terkait kasus Mbah Tupon diterima pada tanggal 14 April 2025. Sejak saat itu, penyidik telah bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap 12 pihak," ungkap Kombes Pol Idham.

Selain itu, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah dokumen yang berpotensi menjadi barang bukti dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, penyidik berencana untuk melakukan penyitaan resmi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka. Namun, perkembangan penyidikan ke depan akan menentukan arah penetapan tersangka," pungkas Kombes Pol Idham.