Polemik Lahan SDN Utan Jaya: Wali Murid Resah, Proses Belajar Terganggu

Polemik sengketa lahan yang menimpa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Cipayung, Depok, memasuki babak baru. Gelombang keresahan melanda para wali murid, yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. Penyegelan gedung sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan telah dua kali terjadi di tahun ini, menyebabkan proses belajar mengajar terganggu dan memicu kekhawatiran di kalangan orang tua.

Alifah (57), salah seorang wali murid, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan sengketa ini. Ia mempertanyakan keseriusan Pemkot Depok dalam menyelesaikan masalah yang berdampak langsung pada pendidikan anak-anak. "Ini sudah kejadian dua kali, saya mikirnya ini sekolah milik pemerintah tapi kenapa seolah masalah sengketa enggak bisa diselesaikan," ujarnya dengan nada prihatin.

Kondisi ini semakin diperparah dengan ketidakmampuan Alifah menjelaskan situasi yang sebenarnya kepada cucunya yang duduk di kelas 2 SD. Cucu Alifah kebingungan dengan libur mendadak dan pemberian tugas yang terus menerus akibat penyegelan sekolah. "Saya orang awam, saya enggak mengerti masalah lahan, makanya saya khawatir karena ini sudah mengganggu aktivitas belajar cucu," keluhnya.

Saking frustrasinya, Alifah bahkan mempertimbangkan untuk memindahkan cucunya ke sekolah lain jika sengketa lahan ini tak kunjung menemukan titik terang. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi demi menjaga keberlangsungan pendidikan sang cucu.

Awal Mula Sengketa

Persoalan lahan SDN Utan Jaya sebenarnya telah mencuat sejak awal tahun 2025. Pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025), gerbang utama sekolah sempat ditutup dengan bambu oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sebuah spanduk besar bertuliskan tuntutan pembayaran lahan juga terpampang di depan gerbang.

Spanduk lain yang terpasang mengklaim bahwa lahan dan bangunan sekolah tersebut bukan milik Pemkot Depok, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan, pendiri yayasan SD swasta sejak tahun 1970. Pihak ahli waris mengklaim bahwa lahan tersebut belum pernah dihibahkan kepada pemerintah.

Penjelasan Pemerintah Kota Depok

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebelum Kota Depok berdiri, wilayah tersebut memang masuk dalam wilayah Kabupaten Bogor. Lahan tersebut telah lama digunakan sebagai lokasi sekolah.

Setelah Kota Depok berdiri pada tahun 1999, aset lahan tersebut dilimpahkan dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok. Namun, status surat tanah masih berupa girik (letter C).

Sutarno mengakui adanya kesalahpahaman antara Pemkot Depok dengan pihak H. Namid Bin M. Sairan terkait kepemilikan lahan. Dalam mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kota Depok, terduga ahli waris, pihak sekolah, dan stakeholder terkait, pihak ahli waris tetap bersikukuh mengklaim kepemilikan lahan.

Meski demikian, terduga ahli waris bersedia mencabut bambu penyegel dan menurunkan atribut protes. Sutarno mempersilakan pihak ahli waris untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika permasalahan ini belum menemukan solusi yang jelas. Pemerintah Kota Depok menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Daftar Kata Kunci:

  • Sengketa Lahan
  • SDN Utan Jaya
  • Wali Murid
  • Pemkot Depok
  • Penyegelan Sekolah
  • Proses Belajar Mengajar
  • Ahli Waris
  • Girik
  • Mediasi
  • Disdik Kota Depok