Tergiur Iming-Iming Rp500 Ribu, WNI Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh Sindikat Penipu Online Kamboja

Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh sindikat penipu online yang beroperasi di Kamboja. Para korban, tergiur iming-iming uang sebesar Rp500.000, tanpa sadar menyerahkan data pribadi mereka yang kemudian disalahgunakan untuk pembukaan rekening bank dan mobile banking (m-banking).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari sepuluh orang yang data pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menawarkan sejumlah uang kepada masyarakat untuk membuat rekening tabungan dan m-banking. Rekening dan m-banking tersebut kemudian dijual kepada seorang buronan berinisial MP di Kamboja melalui perantara AI dan DA.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam. Kompol Megawati, Kasubdit I, menjelaskan bahwa kegiatan kejahatan ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Awalnya, DA memerintahkan IA untuk mencari individu yang bersedia menyerahkan data identitas diri mereka untuk proses pembuatan rekening bank dan aplikasi m-banking.

Setelah berhasil mengumpulkan data pribadi, IA mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk membuka rekening bank dan membuat enam akun m-banking di berbagai bank melalui satu perangkat ponsel. Selanjutnya, ponsel-ponsel tersebut diserahkan kepada DA. Ponsel yang berisi akun rekening dan m-banking, beserta username dan password-nya, kemudian dikirimkan oleh DA dan IA ke Kamboja atas perintah MP.

Menurut keterangan Kompol Megawati, DA mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta dari MP untuk setiap akun rekening bank dan m-banking yang berhasil dibuat. Dalam menjalankan aksinya, seluruh operasional dikendalikan oleh MP, termasuk pendanaan untuk biaya operasional. Tersangka DA dan IA tercatat telah empat kali mengirimkan handphone yang telah didaftarkan m-banking ke Kamboja, dengan total 32 unit, dengan biaya pengiriman mencapai 200 dollar AS.

Saat ini, IA dan DA telah berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 April 2025. Dari penangkapan DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit ponsel, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM dari berbagai bank. Sementara itu, dari tangan IA, polisi mengamankan satu unit ponsel, lima kartu ATM, dan satu paspor.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.