TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia di Perairan Dumai
Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kembali digagalkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Dumai. Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur laut.
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengamankan 19 calon PMI, dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan sebuah speed boat bermesin tiga. Penangkapan dilakukan di perairan Selat Morong Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada hari Kamis (8/5/2025).
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya rencana keberangkatan calon PMI melalui jalur tidak resmi. Komandan Lanal (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, memerintahkan tim gabungan untuk segera melakukan pengejaran setelah menerima informasi tersebut.
"Dalam upaya penangkapan, tim gabungan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara, namun speed boat tersebut tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya, tim menembak ke arah mesin speed boat untuk menghentikan lajunya," ujar Danlanal Dumai, dalam keterangan yang disampaikan oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Jumat (9/5/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa 19 calon PMI tersebut ditampung di sebuah rumah milik warga berinisial JP di Desa Teluk Lecah, Rupat. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan, dengan inisial K dan J, mengaku menerima bayaran sebesar Rp 3,5 juta per orang untuk mengantar para PMI secara ilegal ke Malaysia. Para calon PMI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Riau, Aceh, Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Mereka memilih jalur ilegal karena terkendala masalah dokumen seperti paspor yang sudah tidak berlaku atau masuk daftar hitam (blacklist).
Danlanal Dumai menegaskan bahwa kedua tersangka TPPM akan diserahkan kepada Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 19 calon PMI nonprosedural akan diserahkan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk menjalani proses repatriasi dan reintegrasi.
Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana di laut dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.