Ayah di Lumajang Terjerat Kasus Pemerkosaan Anak Kandung: Proses Hukum Bergulir
Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial TR (34), warga Kecamatan Randuagung, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, AR (13).
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Lumajang. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), tepatnya sejak kelas 6. Saat ini, korban telah menjadi siswi kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ipda Untoro Abimanyu, Kasi Humas Polres Lumajang, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap TR. "Yang bersangkutan sudah kita amankan sejak tanggal 3 Mei lalu dan statusnya sudah sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Ipda Untoro menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak pelapor. Saat ini, Polres Lumajang tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Kami sudah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk korban. Saat ini, kami fokus pada penyelesaian berkas perkara," imbuhnya.
Polres Lumajang juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Langkah koordinasi dengan psikolog telah dilakukan untuk mengetahui dampak trauma yang dialami AR. Selain itu, Polres Lumajang bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang untuk memberikan pendampingan dan dukungan pemulihan kesehatan mental bagi korban.
Pihak Dinsos Lumajang berencana menempatkan korban di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang berada di wilayah Lumajang. Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Darno, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan lingkungan yang aman dan suportif bagi korban.
"Anak ini rencananya akan kami bawa ke LKSA. Saat ini, korban masih bersekolah di sekolah umum. Setelah dipindahkan, ia akan bersekolah di LKSA sekaligus mendapatkan pendidikan agama," jelas Darno.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap psikologis dan masa depan korban. Upaya penegakan hukum dan pemulihan trauma menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.