Harapan Baru bagi Ribuan Mantan Pekerja Sritex: Peluang Kerja Kembali di Bawah Investor Baru
Kabar gembira menghampiri sekitar 10.000 mantan pekerja PT Sritex yang sebelumnya terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berpeluang untuk kembali bekerja seiring dengan finalisasi proses pengoperasian ulang pabrik tekstil oleh investor baru.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau kesiapan proses reaktivasi pabrik. Pemerintah berupaya memastikan agar mantan buruh dapat kembali bekerja. Yassierli mengungkapkan hal ini usai melepas calon tenaga kerja migran ke Jepang di MG Setos Semarang, Jumat (9/5/2025).
"Kita dari kementerian terus memonitor. Info terakhir memang kita sedang menyiapkan finalisasi untuk mempekerjakan kembali," ujar Yassierli.
Ia mengakui kompleksitas proses ini, yang melibatkan tahapan pemulihan operasional serta koordinasi intensif antara pemerintah, investor, dan kurator. Yassierli berharap pabrik dapat segera beroperasi normal kembali dan memberikan kesempatan kerja bagi para buruh yang terdampak.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi pabriknya bisa beroperasi normal kembali. Tidak mudah, ya. Tapi kami siapkan agar 10.000 buruh itu bisa kembali bekerja," tambahnya.
Walaupun belum bersedia mengungkapkan identitas investor secara detail, Yassierli memberikan indikasi positif terkait komitmen investor tersebut. "Tunggu saja. Insyallah, investornya orang yang baik," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa perusahaan yang berpotensi mempekerjakan kembali eks buruh Sritex adalah PT Indonesia Textile Makmur (ITM). Saat ini, PT ITM tengah dalam proses pembahasan dan kajian sewa aset Sritex bersama pihak kurator.
"Masih terus berproses. Dan iya, salah satunya itu, ITM," kata Aziz.
Aziz menambahkan bahwa sebagian mantan pekerja telah menandatangani kontrak dengan perusahaan baru ini, yang difasilitasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berupaya melonggarkan batasan usia penerimaan pekerja agar dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang terdampak PHK.
"Kita juga upayakan untuk melonggarkan batas usia," ujarnya.
Selain harapan untuk kembali bekerja, para mantan buruh Sritex juga masih menantikan pencairan hak-hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aziz menjelaskan bahwa pihak kurator telah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak buruh, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, setelah proses penjualan aset Sritex selesai. Komitmen ini memberikan harapan bagi para pekerja yang telah lama menantikan kejelasan mengenai hak-hak mereka.
"Pihak kurator berkomitmen akan memberikan THR dan pesangon ketika bundel pailit atau asetnya terjual," tegas Aziz.
Proses pemulihan ini menjadi krusial bagi ribuan keluarga yang bergantung pada pekerjaan di Sritex. Dengan adanya investor baru dan komitmen dari berbagai pihak, harapan akan masa depan yang lebih baik kembali menyala bagi para mantan pekerja Sritex.