KPK Dukung Uji Materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara.
Sorotan terhadap UU BUMN muncul karena adanya potensi pembatasan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya. KPK meyakini bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap memiliki status sebagai penyelenggara negara.
Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi bagi jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terus diupayakan oleh KPK.
Menanggapi Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa keuangan negara yang dipisahkan, termasuk yang berada di BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Dengan demikian, KPK berpandangan bahwa mereka tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus di BUMN yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, UU BUMN digugat ke MK oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses pembentukan UU BUMN dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Para pemohon berpendapat bahwa pembahasan UU BUMN seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.
Para pemohon beranggapan bahwa ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan dalam pembentukan UU BUMN melanggar perintah konstitusi yang tercantum dalam Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Mereka juga menyinggung Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif. Berdasarkan hal tersebut, para pemohon menyimpulkan bahwa DPR tidak mematuhi aturan pembentukan undang-undang dan melanggar hak konstitusional mereka, sehingga UU BUMN dianggap tidak sah karena tidak melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai.