Sindikat Joki UTBK di Bandung Terbongkar: Alumni Universitas Ternama Terlibat Pemalsuan Identitas

Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik curang perjokian yang terjadi dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru, Kota Bandung. Tiga orang yang diduga sebagai joki, yang ternyata merupakan alumni dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia, telah diamankan terkait kasus ini.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini tergolong rapi dan terorganisir. Mereka secara manual memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik peserta ujian yang sebenarnya, dengan mengubah foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Perubahan ini dilakukan secara cermat untuk mengelabui petugas pengawas ujian.

"KTP asli dari pemohon itu mereka edit datanya, kemudian data tersebut diganti dengan data si joki. Setelah itu, KTP palsu tersebut dicetak. Jadi proses pemalsuannya dilakukan secara manual," ungkap Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.

Menurut Irfan, perubahan yang dilakukan oleh para pelaku fokus pada dua elemen utama identitas, yaitu foto dan NIK. Dengan mengubah kedua elemen ini, mereka berharap dapat menyamarkan identitas asli joki dan menggantinya dengan identitas peserta ujian yang sebenarnya.

Tiga joki yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian adalah AS yang berasal dari Riau, MTS dari Medan, dan FRB dari Jakarta Pusat. Meskipun berasal dari berbagai daerah, ketiganya diketahui berdomisili di Kota Bandung. Polisi menduga bahwa ketiganya merupakan bagian dari sebuah komplotan yang terorganisir.

Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki peran masing-masing. "Ada yang bertugas memalsukan dokumen administrasi untuk keperluan pendaftaran ujian, ada yang memalsukan identitas, dan ada juga yang berperan sebagai joki," jelas Hendra.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah memeriksa tujuh orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk telepon seluler, laptop, printer, dan KTP palsu.

Sebelumnya, pihak Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melaporkan adanya dugaan praktik perjokian ini kepada pihak kepolisian. Kepala Humas UPI, Suhendra, membenarkan bahwa dua orang pelaku ditangkap saat pelaksanaan UTBK SNBT di Kampus Cibiru. "Kami telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku berasal dari luar UPI dan kami tidak mengenali mereka," kata Suhendra.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan lembaga pendidikan, karena dapat merusak integritas dan kredibilitas sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Pihak berwenang akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik perjokian ini.