Maluku Tenggara Giatkan Penggunaan Bahasa Kei Melalui Kebijakan Wajib di Instansi Pemerintah dan Sekolah

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengambil langkah proaktif dalam melestarikan warisan budaya dan identitas lokal dengan mewajibkan penggunaan Bahasa Kei di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah setiap hari Jumat. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Bupati Taher Hanubun, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap bahasa daerah mereka.

Inisiatif ini akan diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan mewajibkan penggunaan Bahasa Kei, pemerintah daerah berharap dapat menghidupkan kembali bahasa tersebut dalam percakapan sehari-hari dan menanamkan kecintaan terhadap bahasa ibu pada generasi muda.

"Bahasa Kei adalah perekat yang menyatukan masyarakat Kei, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan," ujar Bupati Hanubun saat memberikan sambutan pada acara pemberian hadiah lomba baca Hukum Larvul Ngabal. Ia menekankan pentingnya bahasa daerah sebagai sarana komunikasi yang efektif dan sebagai simbol identitas budaya yang unik.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah diinisiasi sejak tahun 2019. Namun, implementasinya dinilai belum optimal. Dengan adanya penegasan kembali dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penggunaan Bahasa Kei dapat lebih ditingkatkan di berbagai sektor.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan dukungannya penuh. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.

"Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mengamalkan semangat pelindungan dan pelestarian bahasa daerah," kata Karenisa. Ia berharap kebijakan ini dapat menginspirasi daerah lain di Maluku untuk melakukan hal serupa dan bersama-sama merawat serta memodernkan bahasa daerah masing-masing.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga mendorong setiap OPD untuk berinovasi dalam merancang kegiatan yang mengintegrasikan penggunaan Bahasa Kei dalam pelayanan dan aktivitas harian. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penggunaan bahasa daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan ini:

  • Waktu Pelaksanaan: Setiap hari Jumat
  • Target: Seluruh OPD dan sekolah (PAUD hingga SMP)
  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran dan kebanggaan terhadap Bahasa Kei
  • Harapan: Menginspirasi daerah lain untuk melestarikan bahasa daerah

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Bahasa Kei dapat terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat Maluku Tenggara serta menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya daerah tersebut.

Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dan mendukung penuh kebijakan ini melalui program-program kebahasaan yang relevan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan lembaga kebahasaan dalam upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.