Pencarian Buronan Harun Masiku di PTIK: Diduga Dihalang-halangi Mantan Penyidik KPK
Upaya Penangkapan Harun Masiku Terhambat Intervensi?
Jakarta - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu buronan kasus suap, Harun Masiku, pada tahun 2020 lalu, diduga mengalami kendala akibat adanya penghadangan dari sejumlah pihak. Informasi ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesaksiannya, Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan kronologi kejadian saat timnya melakukan pencarian Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyadapan, Harun Masiku dan seorang bernama Hasto terindikasi berada di lokasi tersebut.
Pada tanggal 8 Januari 2020, tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK bergerak menuju PTIK. Namun, setibanya di sana, mereka justru mendapati perlakuan yang tidak terduga. Sejumlah oknum, yang diketahui merupakan mantan penyidik KPK, melakukan penghadangan terhadap tim yang tengah menjalankan tugas.
Menurut keterangan Rossa, setelah menunaikan ibadah shalat isya di masjid PTIK, tim KPK dihampiri dan diminta menyerahkan telepon seluler mereka. Tindakan ini dilakukan oleh beberapa orang yang diidentifikasi sebagai mantan penyidik KPK, salah satunya adalah AKBP Hendi Kurniawan.
Tak hanya itu, tim penyelidik dan penyidik KPK juga mengalami interogasi berulang-ulang dan penggeledahan paksa tanpa dilengkapi surat perintah yang sah. Situasi semakin memanas ketika mereka diminta untuk menjalani tes urine, yang sempat ditolak karena dianggap tidak relevan dengan tugas yang sedang dijalankan.
"Saat itu kami diminta handphone oleh beberapa orang yang juga merupakan mantan penyidik KPK, salah satunya," ujar Rossa.
"Kemudian juga setelah itu kami dilakukan tes urine. Saat itu kami sempat menolak apa tujuannya tes tersebut, karena kami juga tidak dalam posisi di tempat hiburan," tutur Rossa.
Akhirnya, tim KPK baru dapat meninggalkan lokasi pada subuh keesokan harinya setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK saat itu, Panca Putra Simanjuntak. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik penghadangan tersebut dan dugaan adanya upaya untuk melindungi Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan tujuan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan sejak tahun 2020.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan. Pertanyaan besar yang masih belum terjawab adalah, siapa saja pihak yang terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku, dan apa motif mereka melakukan tindakan tersebut.
Daftar Tindakan yang Dialami Tim KPK:
- Penyitaan telepon seluler
- Interogasi berulang-ulang
- Penggeledahan paksa tanpa surat perintah
- Permintaan tes urine