Sidang Kasus Hasto, Pengacara Pertanyakan Keberadaan Senjata Penyidik KPK di Ruang Sidang

Pengacara Hasto Ungkit Potensi Senjata Api Penyidik KPK di Tengah Persidangan

Jakarta - Ketegangan mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Johannes L Tobing, anggota tim kuasa hukum Hasto, secara terbuka mempertanyakan kemungkinan keberadaan senjata api yang dibawa oleh salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Rossa Purbo Bekti ke dalam ruang sidang.

Momen ini terjadi saat Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang mengusut dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Hasto. Johannes L Tobing, sebelum pemeriksaan saksi dimulai, meminta klarifikasi terkait potensi kepemilikan senjata api mengingat posisi Rossa sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik di KPK.

"Mohon izin, Yang Mulia Hakim, agar saudara saksi diperiksa terlebih dahulu. Mengingat yang bersangkutan adalah Kepala Satgas KPK, ada kemungkinan membawa senjata di ruangan ini, mohon untuk diperiksa," ujar Johannes dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Permintaan tersebut langsung direspon oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto. Hakim kemudian mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi Rossa Purbo Bekti terkait kepemilikan senjata api.

"Apakah saudara membawa senjata?" tanya Hakim Rios.

"Tidak membawa," jawab Rossa singkat.

Setelah mendapatkan jawaban negatif dari saksi, tim kuasa hukum Hasto melanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan lain yang bertujuan menggali informasi terkait perkara yang menjerat klien mereka.

"Baik, terima kasih, Yang Mulia," kata Johannes.

Kasus Dugaan Suap dan Upaya Penghalangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Jaksa menduga tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.