Dewan Pers Menyatakan Konten Berita JAK TV Terkait Kasus Korupsi PT Timah Bukan Produk Jurnalistik
Dewan Pers telah merilis hasil investigasinya terkait konten pemberitaan yang ditayangkan JAK TV, yang melibatkan Direktur Pemberitaan nonaktif, Tian Bahtiar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara besar. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula ilegal, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.
Investigasi ini dilakukan menyusul permintaan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Kesimpulan Dewan Pers menunjukkan bahwa konten yang diproduksi oleh Tian Bahtiar dan ditayangkan JAK TV bukanlah produk jurnalistik murni, melainkan bermuatan unsur pemasaran yang kuat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa tayangan JAK TV terkait kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JAK TV dan klien mereka, dengan nilai kontrak mencapai Rp 478,5 juta. Kerja sama ini dinilai tidak memenuhi standar dan etika jurnalistik yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, Dewan Pers menemukan bahwa tindakan Tian dalam memproduksi konten atas permintaan klien tidak memenuhi karakteristik sebuah karya jurnalistik yang independen dan berimbang. Konten tersebut justru berisi unggahan bernarasi negatif yang disebarkan oleh tim media sosial. Fakta bahwa Tian Bahtiar merangkap jabatan sebagai Direktur Pemberitaan dan bagian dari tim marketing JAK TV semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pembuatan konten tersebut.
Dewan Pers juga menyoroti kerja sama antara Tian Bahtiar dengan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kerja sama ini dinilai sebagai tindakan pribadi karena tidak ada kontrak kerja sama tertulis yang melibatkan JakTV secara resmi. Dalam kerja sama tersebut, JakTV hanya bertugas meliput dan menyiarkan konten melalui televisi, website, dan media sosial, namun tanpa adanya perjanjian tertulis yang jelas.
Kerja sama ini berbentuk paket program berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan di JakTV sebanyak empat kali. Namun, konsep dan materi seminar dirancang oleh Marcella dan Junaedi selaku klien. Mirisnya, tidak ada rapat redaksi sama sekali untuk membahas soal agenda peliputan ini. Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh mitra (Marcella dan Junaedi) dan kemungkinan bersama Tian.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan bahwa kegiatan Tian Bahtiar di luar kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan, dan penanganannya berada di luar kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers telah memanggil Tian Bahtiar sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir meskipun ditawarkan opsi pemeriksaan melalui aplikasi Zoom. Sementara itu, manajemen JakTV dan Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar, terdapat juga M. Adhiya Muzakki, pemimpin tim cyber army yang beranggotakan 150 buzzer. Adhiya diduga menerima uang sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso, sementara Tian Bahtiar menerima Rp 478,5 juta dari kedua pengacara tersebut. Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan konten negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Kejaksaan Agung dan menghalangi penanganan perkara yang sedang berlangsung.