Residivis Kambuhan: Pemuda Bangkalan Kembali Berurusan dengan Hukum Akibat Pencurian Motor

Aparat kepolisian Bangkalan, Jawa Timur, kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian motor, MH (22), hanya beberapa hari setelah ia bebas dari penjara. Penangkapan dramatis ini terjadi setelah MH sempat melarikan diri ke sungai di dekat RSUD Syamrabu Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa MH, yang berasal dari Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, memang bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Catatan kriminalnya menunjukkan bahwa ia pernah ditangkap pada tahun 2020 karena kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman selama delapan bulan. Pada tahun 2023, ia kembali berulah dengan melakukan pencurian motor yang membuatnya mendekam di penjara selama satu setengah tahun. MH baru saja menghirup udara bebas pada tanggal 1 Januari 2025, namun hanya berselang dua hari, tepatnya pada tanggal 3 Januari, ia kembali melakukan aksi pencurian.

Modus operandi yang digunakan MH dalam aksi terbarunya ini adalah dengan menggunakan motor listrik untuk berkeliling mencari target. Bersama seorang rekannya, yang telah ditangkap sebelumnya, MH menyasar sepeda motor matic di Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton. "Pelaku menggunakan sarana motor listrik. Setelah mendapat sasaran, pelaku mengambil motor matic korban dan membawanya kabur," ungkap AKP Hafid.

Setelah buron selama empat bulan, jejak MH akhirnya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan saat MH sedang menumpang bus Transjatim. Petugas kepolisian menghentikan bus tersebut dan MH mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai di dekat rumah sakit. Namun, upaya pelarian tersebut sia-sia karena petugas berhasil menangkapnya.

Saat ini, MH telah diamankan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Berikut adalah kronologi singkat kejahatan MH:

  • 2020: Ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, hukuman 8 bulan.
  • 2023: Ditangkap karena pencurian motor, hukuman 1,5 tahun.
  • 1 Januari 2025: Bebas dari penjara.
  • 3 Januari 2025: Kembali melakukan pencurian motor.
  • 9 Mei 2025: Ditangkap kembali.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian Bangkalan, mengingat MH adalah residivis yang tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Bangkalan.