Wali Kota Salatiga Tanggapi Interpelasi DPRD dengan Optimisme untuk Kemajuan Daerah

Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menanggapi santai pengajuan hak interpelasi oleh DPRD setempat terkait beberapa kebijakan yang dianggap kontroversial. Robby menegaskan bahwa seluruh kebijakannya semata-mata bertujuan untuk memajukan Kota Salatiga dan membantah adanya kepentingan pribadi di balik setiap keputusan yang diambil.

Menurut Robby, dasar pengajuan interpelasi tersebut lemah karena kebijakan yang dipermasalahkan dinilai tidak merugikan masyarakat. Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh DPRD dan menghormati fungsi pengawasan yang diemban oleh lembaga legislatif tersebut. "Saya akan jawab sesuai dengan apa yang saya kerjakan," ujarnya, menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Salatiga sepakat untuk mengajukan hak interpelasi kepada wali kota. Beberapa kebijakan yang menjadi sorotan antara lain:

  • Relokasi Pedagang Pasar Pagi: Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari menuai kritik karena dianggap tidak layak dan kurangnya komunikasi dengan para pedagang.
  • Pengurangan THL: Wacana pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemindahan mereka ke sektor pabrik memicu keluhan dari para pekerja.
  • Pemotongan TPP: Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa kajian yang komprehensif juga menjadi perhatian DPRD.
  • Penghentian Retribusi Sampah: Penghentian sementara retribusi persampahan dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, menegaskan bahwa interpelasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan didasari oleh sentimen pribadi. Surat pemanggilan wali kota dijadwalkan akan dikirim pada tanggal 14 Mei 2025, dengan agenda pemanggilan pada tanggal 19 Mei 2025.