Aksi Premanisme Berujung Penangkapan: Lima Pria Diduga 'Mata Elang' Gasak Mobil Remaja di Bekasi

Kota Bekasi digemparkan dengan aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh sekelompok pria yang diduga sebagai debt collector. Insiden yang menimpa seorang remaja ini terjadi di kawasan Transmart Juanda, Bekasi Timur, dan viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

Peristiwa bermula ketika ARP, seorang remaja berusia 19 tahun, sedang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik pamannya untuk berbelanja. Tiba-tiba, lima orang pria tak dikenal menghampiri dan secara paksa mengambil alih kendaraan tersebut. Aksi ini terekam kamera dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Menanggapi laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima pelaku. Identitas para pelaku adalah YA, GEL, MA, M, dan SA. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa korban sempat mengalami intimidasi dan dorongan fisik dari para pelaku. Bahkan, ARP dipaksa untuk menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) dalam kondisi yang penuh tekanan. Karena merasa terancam dan ketakutan, remaja tersebut akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku.

"Korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," jelas Binsar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan perampasan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan, meskipun terdapat dugaan masalah kredit pada kendaraan tersebut.

"Kita saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," tegas Binsar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang seringkali dilakukan secara paksa dan melanggar prosedur hukum. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi perampasan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang meresahkan masyarakat. Praktik penagihan utang dengan cara paksa dan intimidasi jelas melanggar hukum dan merugikan konsumen. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen, serta tidak ragu untuk melaporkan tindakan yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Bekasi.