Hasto Kristiyanto Meragukan Kredibilitas Saksi KPK dalam Sidang Perintangan Penyidikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan objektivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan pernyataan tersebut usai mendengarkan keterangan Rossa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Hasto, kesaksian yang diberikan oleh Rossa tidak didasarkan pada fakta yang dilihat, didengar, atau dialami secara langsung. Ia menuding penyidik KPK tersebut memberikan interpretasi dan asumsi pribadi terhadap rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Hasto bahkan menyebut bahwa keterangan Rossa lebih didasarkan pada imajinasi daripada bukti konkret.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap senilai 57.350 dollar Singapura, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain Hasto, sejumlah nama lain juga terseret dalam kasus ini, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan melalui perantara, yaitu Nur Hasan, yang merupakan penjaga Rumah Aspirasi. Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait peran Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut. Namun, Hasto justru meragukan kredibilitas Rossa sebagai saksi fakta dan menudingnya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.