Pemerintah Gorontalo Umumkan Alokasi Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru 2025/2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan alokasi kuota untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini mencakup jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Gorontalo.

Alokasi kuota SPMB ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Provinsi Gorontalo. Pembagian kuota dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan, masing-masing dengan proporsi yang telah ditetapkan.

  • Jalur Domisili: Jalur ini mendapatkan alokasi sebesar 38% dari daya tampung SMA dan 10% dari daya tampung SMK.
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan siswa penyandang disabilitas, jalur ini mendapatkan alokasi 30% untuk SMA dan 15% untuk SMK.
  • Jalur Prestasi: Jalur ini mendapatkan alokasi sebesar 30% dari total kuota penerimaan.
  • Jalur Mutasi: Jalur ini dialokasikan maksimal 2% dari total kuota penerimaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menyampaikan bahwa alokasi ini bertujuan agar seluruh lulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah. Beliau mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Gorontalo mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan menengah yang berkualitas,” ujar Rusli Nusi saat sosialisasi dan dialog publik optimalisasi SPMB di SMAN 1 Kabila, Bone Bolango.

Rusli Nusi juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pembenahan dan mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Sosialisasi mengenai SPMB telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menambahkan bahwa kebijakan ini didasari oleh landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) Tahun 2023 tentang SPMB 2025, serta Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 110/9/03/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025–2026.

“Kami menitipkan amanah besar ini kepada panitia SPMB. Lakukan sosialisasi yang masif, sediakan layanan informasi yang mudah diakses, dan tanggapi keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tegas Idah Syahidah.

Jadwal pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 telah ditetapkan. Tahap sosialisasi dilaksanakan pada Maret–April. Pengumuman kuota dilaksanakan pada 5–13 Mei 2025, dilanjutkan dengan proses penerimaan murid baru pada 14–28 Mei 2025. Penetapan hasil akan diumumkan pada 10 Juni 2025, dan pendaftaran ulang siswa baru dijadwalkan pada 11–30 Juni 2025.