Kementerian PU Respons Kritikan DPR RI Terkait Penugasan Proyek Irigasi kepada BUMN Karya
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan tanggapan atas permintaan Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya proyek irigasi. Menteri PU, menyampaikan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Desakan untuk mengkaji ulang penugasan BUMN Karya muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh beberapa perusahaan BUMN Karya dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Permasalahan tersebut mencakup kegagalan proyek hingga ketidakmampuan dalam melunasi kewajiban utang.
Menteri PU menjelaskan bahwa penunjukan BUMN Karya dalam proyek irigasi didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pembangunan irigasi. Ia menekankan bahwa Kementerian PU hanya menjalankan arahan yang telah ditetapkan oleh presiden.
"Terkait hal tersebut, menjadi ranah Bapak Presiden, karena ini adalah Inpres, bukan keputusan saya. Kami hanya mengikuti arahan yang ada," ujar Menteri PU dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta.
Meski demikian, Menteri PU menyatakan niatnya untuk menyampaikan aspirasi yang disuarakan oleh Komisi V DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto, apabila ada kesempatan untuk bertemu.
Selain proyek irigasi, keterlibatan BUMN Karya juga diprioritaskan untuk proyek-proyek strategis lainnya, termasuk pembangunan sekolah rakyat.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), kami memiliki kewenangan untuk menugaskan BUMN Karya dalam rangka percepatan pembangunan. Hal yang sama juga berlaku untuk proyek sekolah rakyat," jelas Menteri PU.
"Selanjutnya, mekanisme business to business (B2B) antara BUMN Karya dengan kontraktor lokal akan dikembangkan. Fokus utama kami adalah pada keterlibatan BUMN Karya," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI telah menyampaikan permintaan kepada Kementerian PU untuk mengkaji ulang penunjukan BUMN Karya sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan irigasi. Usulan ini didasarkan pada berbagai permasalahan yang timbul akibat kinerja beberapa BUMN Karya, seperti kegagalan proyek dan masalah utang.
Ketua Komisi V DPR RI mengkritik kinerja sejumlah BUMN Karya yang dinilai sering gagal dalam menyelesaikan proyek, namun tetap mendapatkan perlakuan istimewa. Ia membandingkan dengan kontraktor swasta yang akan langsung diputus kontraknya jika gagal, sementara BUMN Karya justru diberikan perpanjangan kontrak, bahkan hingga bertahun-tahun.
"Jika badan usaha swasta murni gagal dalam pekerjaan, kontrak akan diputus. Namun, BUMN Karya justru diberikan perpanjangan hingga bertahun-tahun tanpa ada pemutusan kontrak," tegasnya dalam Rapat Kerja (raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta Pusat.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena adanya pejabat Kementerian PU yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Karya. Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kontrak BUMN Karya tetap berjalan meskipun kinerjanya buruk dan seringkali gagal membayar utang.
"Jika proyek ini kembali diberikan kepada BUMN Karya, dikhawatirkan masalah yang sama akan terulang. Banyak laporan yang masuk ke komisi ini mengenai utang yang belum dibayarkan oleh BUMN Karya," pungkasnya.