KPK Intensifkan Pendalaman Kasus CSR Bank Indonesia, Penetapan Tersangka Masih dalam Proses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meskipun demikian, lembaga antirasuah ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus mendalami setiap informasi yang diperoleh dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. "KPK memastikan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan. KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya kepada awak media.
Budi Prasetyo, menegaskan kompleksitas setiap kasus yang ditangani KPK berbeda-beda. Lembaga ini berkomitmen untuk secepatnya memperjelas duduk perkara kasus ini, demi terciptanya kepastian hukum dan optimalisasi pengembalian aset negara.
"Ya tentu setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik sehingga membuat terang penanganan perkara ini," jelas Budi.
Menanggapi desakan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait lambatnya penetapan tersangka, Budi menyampaikan bahwa KPK menganggap hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja lembaga. KPK juga berharap proses penegakan hukum dalam kasus CSR Bank Indonesia dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, dan mengoptimalkan upaya asset recovery.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menjamin bahwa KPK akan menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR BI dan segera menetapkan tersangka. "Kita selesaikan," tegasnya.
Setyo juga membantah adanya indikasi intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidik akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. "Nggak ada (dugaan intervensi). Nanti kita lihat saja, nanti mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik," jelas Setyo.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Secara hukum, saksi yang dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas dapat dijemput paksa. Namun, keputusan mengenai penjemputan paksa terhadap kedua anggota DPR tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut berdasarkan alasan ketidakhadiran mereka.
Daftar Pihak yang dipanggil:
- Fauzi Amro (Wakil Ketua Komisi XI DPR)
- Charles Meikyansah (Anggota Komisi XI DPR)