Implikasi Keterlambatan Pembuatan e-KTP bagi Warga Negara Indonesia

Konsekuensi Keterlambatan Pembuatan e-KTP: Penjelasan Lengkap

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun. Lebih dari sekadar kartu identitas, e-KTP menjadi kunci untuk mengakses berbagai layanan publik dan keperluan administratif di Indonesia. Lalu, apa yang terjadi jika seorang WNI telah melewati usia 17 tahun namun belum memiliki e-KTP? Apakah ada sanksi yang menanti?

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, secara tegas menyatakan bahwa setiap WNI dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, wajib memiliki e-KTP. Dokumen ini memuat informasi vital seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, dan pekerjaan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi pidana atau denda bagi mereka yang terlambat membuat e-KTP, ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah penonaktifan sementara NIK.

Penonaktifan NIK Sementara

Menurut Dirjen Dukcapil, NIK warga negara yang berusia 22 tahun ke atas dan belum memiliki e-KTP dapat dinonaktifkan sementara oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan dan pemutakhiran data kependudukan, sesuai dengan amanat Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dampak Penonaktifan NIK

Penonaktifan NIK dapat menimbulkan berbagai kesulitan dalam mengakses layanan publik. NIK berfungsi sebagai identitas tunggal dalam berbagai urusan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013.

Beberapa contoh kesulitan yang mungkin dihadapi antara lain:

  • Pembuatan paspor
  • Partisipasi dalam Pemilu atau Pilkada
  • Pengurusan pernikahan
  • Pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akses layanan BPJS Kesehatan
  • Akses layanan perbankan
  • Urusan administrasi lainnya di instansi pemerintah maupun swasta

Cara Mengaktifkan Kembali NIK

Meskipun NIK dinonaktifkan sementara, warga negara tetap dapat membuat e-KTP dengan melaporkan diri dan mengajukan permohonan di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Prosesnya meliputi perekaman data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, dan retina mata. Pastikan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

Prosedur Pembuatan e-KTP

Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat e-KTP:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan (khusus DKI Jakarta) terdekat.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan petugas.
  3. Lakukan perekaman data biometrik (foto wajah, sidik jari, retina mata).
  4. Tanda tangan digital pada alat perekam.
  5. Tunggu proses pencetakan e-KTP.

Proses pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis.