KPK Tegaskan Kehadiran Penyidik Sebagai Saksi Fakta dalam Sidang Hasto, Bantah Tudingan Pengacara

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi arena perdebatan sengit antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim pembela Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Perdebatan ini dipicu oleh kehadiran penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan Hasto. KPK bersikukuh bahwa para penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta untuk memperjelas duduk perkara, sementara tim pengacara Hasto melayangkan protes keras.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa para penyidik yang dihadirkan memiliki peran sebagai saksi fakta. Mereka memiliki pengetahuan langsung terkait kasus yang sedang disidangkan, termasuk dakwaan Pasal 21 yang berkaitan dengan upaya menghalang-halangi penyidikan. "Kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi fakta justru akan semakin membuat terang perkara yang sedang disidangkan," ujar Budi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mencermati secara objektif setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi. KPK meyakini bahwa hakim akan melihat fakta-fakta persidangan secara objektif, sehingga dapat terungkap upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.

Namun, pandangan ini ditentang keras oleh tim hukum Hasto Kristiyanto. Maqdir Ismail, salah seorang kuasa hukum Hasto, mempertanyakan legitimasi penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Menurutnya, keterangan yang akan disampaikan oleh para penyidik bukanlah berdasarkan penglihatan atau pendengaran mereka sendiri, melainkan berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari orang lain atau keterangan de auditu. Maqdir berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menurut hemat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Apalagi kalau kita kembali ke Pasal 153, bahwa keterangan seperti yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan bukan karena melihat sendiri, mendengar sendiri, tetapi adalah keterangan yang akan mereka sampaikan adalah keterangan de auditu, arena mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/5), tiga penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi. Jaksa KPK menegaskan bahwa kehadiran mereka sebagai saksi fakta adalah untuk membuktikan dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, memahami keberatan yang disampaikan oleh tim hukum Hasto. Namun, Majelis Hakim meminta agar keberatan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi. Hakim mempersilakan para penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sambil menegaskan bahwa Majelis Hakim akan menilai keterangan tersebut secara objektif.

"Keberatan Saudara kami pahami. Namun, seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun nanti memang ini tidak relevan atas seperti Saudara katakan, silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar hakim ketua Rios Rahmanto.

Berikut poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • KPK: Bersikeras bahwa penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta untuk memperjelas perkara.
  • Pengacara Hasto: Menolak kehadiran penyidik sebagai saksi karena dianggap memberikan keterangan de auditu.
  • Hakim: Mempersilakan penyidik memberikan keterangan dan akan menilai secara objektif.

Perdebatan mengenai status penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang Hasto ini menjadi sorotan publik. Putusan akhir mengenai hal ini akan sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.