Penertiban Bangunan Ilegal dan PKL di Margajaya, Bekasi Selatan: Upaya Mewujudkan Ketertiban Umum

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari berbagai instansi telah melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Operasi penertiban ini menyasar sekitar 95 PKL yang menduduki area ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Jalan Kemakmuran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan dan Dinas Tata Ruang telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang untuk mengosongkan area tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, lokasi tersebut belum sepenuhnya bebas dari bangunan liar dan PKL.

Apel persiapan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, dan melibatkan 158 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, Satlinmas, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menekankan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pedagang. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Ia juga mengajak warga untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman.

Penertiban bangunan liar dan PKL ini berjalan dengan aman dan tertib. Para pemilik bangunan liar dan PKL kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses penertiban. Mereka diberikan kesempatan untuk mengamankan sendiri gerobak dan perlengkapan dagang mereka.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan tertibnya PKL dan tidak adanya bangunan liar, diharapkan ruang terbuka hijau dapat berfungsi sebagaimana mestinya, serta tercipta lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga Bekasi Selatan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat:

  • Penertiban menyasar 95 PKL di area RTH Jalan Kemakmuran.
  • 158 personel gabungan dari berbagai instansi dilibatkan.
  • Pendekatan humanis dikedepankan tanpa penyitaan barang dagangan.
  • Penertiban berjalan aman dan tertib tanpa perlawanan.
  • Diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban dan kebersihan lingkungan.