Direktur PT IAE Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur PT IAE, Sofyan, sebagai saksi pada hari Jumat (9/5/2025).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sofyan memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia terlihat keluar gedung sekitar pukul 17.05 WIB mengenakan jaket hitam dan membawa tas ransel. Ketika dicecar pertanyaan mengenai pemeriksaannya terkait dugaan korupsi dalam jual beli gas di PGN, Sofyan hanya menjawab singkat, "Wah saya enggak ngerti dah."
Sofyan terus menghindar dari pertanyaan wartawan dan bahkan menutupi wajahnya dengan tangan. Ketika ditanya mengenai proses jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN, ia kembali menolak memberikan keterangan. Ia bahkan menggunakan tas ranselnya untuk menutupi wajahnya sambil mengatakan, "Enggak ngerti saya, udah pensiun. Saya enggak bersedia ya."
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sofyan bertujuan untuk mendalami pengetahuannya terkait perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PT PGN dan PT IAE serta pembayaran dari PT PGN kepada PT IAE. Informasi yang diperoleh dari Sofyan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
"Terkait pemeriksaan terhadap saudara S (Sofyan) Direktur PT IAE yang dilakukan penyidik hari ini, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan perjanjian jual beli gas atau PJBG antara PT PGN dan PT IAE serta pembayaran PJBG dari PT PGN kepada PT IAE," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II), pada Jumat (11/4/2025). Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559). Kerugian ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021.