AKBP Rossa Purbo Bekti Ungkap Dugaan Intervensi Pimpinan KPK Era Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengungkapkan adanya indikasi intervensi dari pimpinan KPK periode kepemimpinan Firli Bahuri terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (9/5/2025), Rossa menuturkan bahwa terdapat permintaan dari internal pimpinan KPK saat itu untuk tidak melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Pernyataan ini muncul saat penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mencecar Rossa mengenai dugaan adanya upaya perintangan penyidikan oleh para pimpinan KPK terkait kasus tersebut.
Maqdir Ismail menyoroti keterangan Rossa yang menyebutkan bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat itu diduga telah menghalangi upaya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia kemudian mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK tersebut tidak pernah diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan.
Rossa menjelaskan bahwa saat ekspose perkara, tim penyidik telah memaparkan fakta-fakta yang ditemukan. Namun, pimpinan KPK saat itu tidak menyetujui usulan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Rossa menambahkan bahwa unsur perintangan penyidikan melekat pada setiap orang yang menghalangi proses hukum, termasuk para pimpinan KPK. Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan KPK tersebut untuk dimintai keterangan.
Maqdir Ismail terus mempertanyakan alasan penyidik tidak memeriksa atau melaporkan para pimpinan KPK tersebut atas dugaan perintangan penyidikan, mengingat mereka masih menjabat saat itu. Rossa menjawab bahwa pihaknya baru tergabung dalam surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023 dan telah beberapa kali melakukan ekspose terkait perkembangan perkara. Namun, salah satu pimpinan KPK saat itu secara tegas meminta agar tidak ada lagi pengembangan penyidikan.
KPK sendiri mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga memerintahkan Harun Masiku untuk bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Perbuatan Hasto tersebut diduga telah membantu Harun Masiku melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
Berikut adalah daftar dugaan perbuatan Hasto dalam kasus ini:
- Memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone
- Memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP
- Menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan
Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin saja melibatkan pihak-pihak lain.