DPR Dorong Polri Berantas Premanisme Ormas Guna Jaga Iklim Investasi

DPR Desak Tindakan Tegas Terhadap Ormas Anarkis yang Ancam Investasi

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyerukan kepada Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam tindakan premanisme dan mengganggu keamanan serta iklim investasi di Indonesia. Dukungan ini disampaikan dalam rangka mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketertiban umum dan stabilitas nasional.

Bamsoet menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat serta investor. Hal ini diungkapkan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). Kehadiran premanisme dan oknum ormas yang meresahkan dinilai bukan hanya sebagai gangguan hukum, tetapi juga ancaman terhadap fondasi negara.

"Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial. Aparat penegak hukum jangan ragu menindak tegas oknum ormas yang melakukan pemerasan, meminta THR secara paksa, dan tindakan kriminal lainnya," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Kasus Premanisme Ormas Ancam Investasi dan Keamanan

Bamsoet menyoroti dua kasus yang melibatkan oknum ormas dalam tindakan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pertama, di Subang, Jawa Barat, oknum ormas diduga terlibat dalam aksi premanisme yang mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Sopir truk menjadi korban pemalakan saat melintasi kawasan industri. Proyek ini merupakan investasi strategis dengan nilai mencapai Rp 14,9 triliun dan potensi penyerapan tenaga kerja hingga ribuan orang.

Kedua, insiden di Depok, Jawa Barat, menunjukkan eskalasi ancaman nyata terhadap institusi negara. Penangkapan ketua ranting ormas yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api memicu aksi balasan. Sejumlah oknum anggota ormas menyerang polisi dan merusak serta membakar tiga mobil polisi.

"Tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme sangat diperlukan. Polisi jangan ragu untuk menangkap serta memproses hukum oknum ormas tersebut. Keberadaan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, namun juga dapat menggagalkan upaya pembangunan yang memerlukan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Bamsoet.

Data Kriminalitas dan Konflik Agraria Libatkan Ormas

Berdasarkan data Polri tahun 2023, tercatat lebih dari 2.100 laporan terkait tindakan kriminal yang melibatkan oknum ormas di seluruh Indonesia. Mayoritas laporan terkait dengan pemerasan, penganiayaan, hingga keterlibatan dalam sengketa lahan dan pengamanan proyek secara ilegal. Laporan Komnas HAM juga menyebutkan bahwa ormas kerap menjadi aktor dominan dalam konflik agraria dan urban, serta pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Pemerintah Diminta Aktif Cegah dan Bubarkan Ormas Bermasalah

Bamsoet menekankan pentingnya operasi penanganan premanisme dilakukan dengan pendekatan sinergis antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Penindakan tidak boleh sekadar bersifat reaktif, melainkan harus menyasar upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan ketertiban. Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi negara dan meresahkan kehidupan bernegara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Contohnya adalah pembubaran FPI pada 2020 lalu.

"Pemerintah pusat dan daerah bisa membubarkan ormas jika perilaku 'kebablasan' dilakukan secara kolektif kelembagaan atau institusional ormas. Namun, apabila perilaku dilakukan secara perorangan, maka penegakan hukum terhadap oknum bersangkutan cukup untuk mengatasi masalah tersebut dengan tindakan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.