Kisruh Tagihan Rp 56 Miliar, Sejumlah Ruangan di RSD Madani Pekanbaru Sempat Disegel Kontraktor

Aksi penyegelan sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Pekanbaru, oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai rekanan rumah sakit, sempat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan pada Rabu (7/5/2025). Penyegelan ini merupakan bentuk protes atas tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru senilai Rp 56 miliar.

Para kontraktor tersebut diketahui terlibat dalam berbagai pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang di RSD Madani pada masa kepemimpinan direktur sebelumnya, Arnaldo Eka Putra. Namun, pembayaran tagihan tersebut terhambat lantaran proyek-proyek yang diklaim rekanan tersebut diduga tidak memiliki kontrak yang sah dan jelas.

"Setelah kami lakukan penelusuran, proyek-proyek tersebut dilaksanakan pada saat saudara Arnaldo menjabat sebagai direktur. Ternyata tidak ada kontrak yang jelas," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam keterangan tertulisnya.

Pemkot Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, tidak dapat begitu saja melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat. Pembayaran, menurutnya, hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang memerintahkan Pemkot untuk melunasi tagihan tersebut. Ia juga meminta para rekanan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas barang atau pekerjaan yang telah diserahkan ke rumah sakit.

Zulhelmi juga mengingatkan para rekanan untuk tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas rumah sakit selama aksi protes berlangsung. Pemkot, tegasnya, siap menempuh jalur hukum jika ditemukan kerusakan akibat aksi tersebut. Pemkot juga telah berkonsultasi dengan aparat penegak hukum terkait permasalahan yang terjadi di RSD Madani, yang saat ini memiliki utang tidak tercatat senilai Rp 56 miliar.

Mendengar kabar penyegelan tersebut, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, langsung turun tangan. Ia menyayangkan aksi penyegelan yang dinilai mengganggu pelayanan publik. Dengan tegas, Markarius mencopot satu per satu spanduk penyegelan yang terpasang di sejumlah akses masuk ruang perawatan dan rawat inap. Ia menilai tindakan tersebut menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kalau ada persoalan keuangan, ya diselesaikan dengan cara yang benar, bukan seperti ini," ujarnya.

Markarius menyayangkan tindakan penyegelan, terutama terhadap ruang fisioterapi, mengingat ada pasien yang membutuhkan pelayanan rutin di sana. Ia menegaskan bahwa tindakan penyegelan rumah sakit tidak dapat dibenarkan, terlepas dari apapun masalah yang mendasarinya. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait permasalahan ini:

  • Penyegelan: Sejumlah ruangan di RSD Madani Pekanbaru disegel oleh kontraktor.
  • Tuntutan: Kontraktor menuntut pembayaran tagihan sebesar Rp 56 miliar.
  • Alasan Penolakan: Pemkot Pekanbaru menolak membayar karena proyek tidak memiliki kontrak yang sah.
  • Tindakan Pemkot: Pemkot siap menempuh jalur hukum jika ada kerusakan fasilitas.
  • Intervensi Wawako: Wakil Wali Kota Pekanbaru mencopot segel dan menyayangkan aksi tersebut.