Polemik Pemidanaan UMKM Lokal: DPRD Banjarbaru Soroti Kasus 'Mama Khas Banjar'
Kasus hukum yang menimpa UMKM "Mama Khas Banjar" di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memicu perdebatan sengit mengenai perlindungan dan pembinaan pelaku usaha kecil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru menyoroti keras penegakan hukum yang dianggap berlebihan terhadap UMKM tersebut, khawatir akan berdampak negatif pada iklim usaha mikro di daerah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang menjerat "Mama Khas Banjar" hanya karena masalah pelabelan produk. Menurutnya, pendekatan yang lebih konstruktif, seperti pembinaan, seharusnya diutamakan daripada langsung menjatuhkan sanksi pidana. Kasus ini bermula ketika DPRD Banjarbaru menerima keluhan dari pelaku UMKM dan kuasa hukumnya terkait sanksi yang diberikan karena produk olahan laut mereka tidak memenuhi standar pelabelan.
Fokus permasalahan terletak pada ketiadaan label yang memadai pada produk olahan ikan asin dan seafood. Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru sebenarnya telah memberikan surat pembinaan sebelumnya, namun surat tersebut tidak secara eksplisit mencakup kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ironisnya, surat pembinaan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat UMKM tersebut secara hukum.
Emi Lasari menekankan bahwa tidak ada konsumen yang dirugikan atau mengalami masalah kesehatan akibat produk "Mama Khas Banjar". Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pendekatan hukum seharusnya lebih mempertimbangkan fakta dan bukti ilmiah, serta mengedepankan prinsip keadilan.
Komisi II DPRD Banjarbaru mendorong agar kasus-kasus UMKM seperti ini ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yang lebih menekankan pembinaan dan pendampingan daripada pemidanaan. Selain itu, ia menyinggung adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021, yang seharusnya menjadi landasan untuk pendekatan kolaboratif dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi UMKM.
Namun, hingga saat ini, DPRD Banjarbaru belum menemukan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan turunan dari MoU tersebut. Emi Lasari berharap agar Komisi VII DPR RI dapat membantu mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindaklanjuti hal ini, bahkan jika memungkinkan, menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Kasus "Mama Khas Banjar" saat ini telah memasuki sidang ke-7. Emi Lasari mengingatkan bahwa kasus ini berdampak psikologis terhadap lebih dari 11.000 UMKM aktif di Banjarbaru. Banyak pelaku usaha kecil yang merasa takut untuk berjualan karena khawatir tersandung masalah hukum terkait hal-hal administratif seperti pelabelan produk.
Oleh karena itu, Emi Lasari menekankan pentingnya kejelasan pijakan hukum dalam perlindungan dan pembinaan UMKM agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil yang seharusnya didukung dan dibina untuk mengembangkan bisnis mereka.