Aparat Gabungan Amankan Dua Kapal Filipina Pemburu Ikan Ilegal di Perairan Papua
Dua kapal ikan asing berbendera Filipina berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Samudera Pasifik, utara Papua. Penangkapan ini menambah daftar panjang tindakan tegas pemerintah terhadap praktik illegal fishing di wilayah yurisdiksi Indonesia. Sebelumnya, pada bulan April lalu, satu kapal serupa juga berhasil ditangkap di Laut Sulawesi.
Kapal-kapal yang ditangkap tersebut masing-masing bernama FB TWIN J-04 dengan kapasitas 130,12 GT dan FB YANREYD-293 berkapasitas 116 GT. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal YANREYD berfungsi sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan dengan muatan diperkirakan mencapai 5 ton. Sementara itu, kapal TWIN J-04 berperan sebagai kapal penangkap ikan dengan muatan sekitar 10 kg ikan cakalang. Saat penangkapan, kapal YANREYD diawaki oleh 7 orang dan kapal TWIN J-04 oleh 25 orang, seluruhnya berkewarganegaraan Filipina.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kedua kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang di dalam kapal. Penangkapan kedua kapal asing ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 yang dinakhodai oleh Jendri Erwin Mamahit, di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, saat melaksanakan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam menjalankan aksinya, kedua kapal ilegal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini dikenal sangat efektif untuk menangkap ikan jenis Tuna, Tongkol, dan Cakalang (TTC), bahkan ikan-ikan tuna yang masih kecil (baby tuna) pun ikut terjerat. Praktik penangkapan ikan ilegal ini jelas berdampak buruk terhadap kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
"Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 50,4 miliar. Kasus ini akan diproses secara pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak," tegas Pung Nugroho.
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan bahwa para pelaku illegal fishing ini menggunakan modus hit and run, yaitu melakukan penangkapan di wilayah perbatasan, lalu segera melarikan diri untuk menghindari petugas. Mereka sering kali keluar masuk perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap. "Saat ditangkap oleh KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," imbuh Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa dalam proses pidana, PPNS akan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Pihaknya akan menindak tegas para pelaku illegal fishing karena tindakan mereka mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.