Calo Kerja Online Raup Ratusan Juta Rupiah dengan Modus Lowongan Fiktif di Facebook

Dua orang terduga pelaku penipuan berinisial AS (43) dan LA (27) berhasil diamankan oleh Polresta Tangerang atas dugaan penipuan terhadap sepuluh orang pencari kerja. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan fiktif melalui platform media sosial Facebook, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 229 juta.

Kombes Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya sejak November 2024. Mereka mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan di sebuah perusahaan terkemuka di wilayah Serang, dengan meyakinkan bahwa mereka memiliki koneksi langsung dengan pemilik perusahaan.

Para pelaku membuat unggahan lowongan kerja palsu yang mengatasnamakan PT Nikomas Gemilang di Facebook. Dalam unggahan tersebut, mereka berperan sebagai orang dalam perusahaan dan menjanjikan kemudahan proses penerimaan kerja asalkan para korban bersedia membayar sejumlah uang sebagai "uang pelicin".

Sepuluh orang yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang bervariasi antara Rp 23 juta hingga Rp 27 juta. Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank, sehingga total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 229 juta.

Setelah menerima pembayaran, para pelaku memberikan surat panggilan kerja dan kartu identitas karyawan palsu kepada para korban. Kecurigaan muncul ketika para korban mendatangi PT Nikomas Gemilang untuk mengikuti tes, namun ditolak oleh pihak perusahaan karena merasa tidak pernah mengeluarkan surat panggilan tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku:

  • Kuitansi pembayaran
  • Surat pernyataan
  • Surat perjanjian
  • ID card palsu
  • Surat pengangkatan
  • Sertifikat kerja
  • Surat somasi

Atas perbuatan mereka, AS dan LA terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal ini adalah empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta sejumlah uang di muka.