Ganjil Genap Diberlakukan di Kawasan Puncak Bogor Selama Libur Waisak

markdown Kawasan Puncak Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang Hari Raya Waisak. Pemberlakuan aturan ini dimulai sejak Jumat, 9 Mei 2025 dan direncanakan berlangsung hingga Selasa, 13 Mei 2025. Langkah ini diambil oleh Satlantas Polres Bogor untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang kerap terjadi di jalur wisata tersebut.

AKP Rizky Guntama, Kasat Lantas Polres Bogor, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap ini akan diterapkan di pintu masuk utama menuju Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, atau Exit Gerbang Tol (GT) Jagorawi. Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional, baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya.

Aturan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan roda empat dan roda dua dengan pelat nomor hitam atau kendaraan pribadi. Penentuan kendaraan yang boleh melintas akan didasarkan pada angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, yang harus sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap. Sebagai contoh, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil yang diperbolehkan melintas, dan sebaliknya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Polres Bogor telah menyiagakan 150 personel gabungan yang akan bertugas selama periode libur panjang. Personel ini akan ditempatkan di berbagai titik strategis, termasuk jalur alternatif, untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan memberikan bantuan kepada masyarakat.

Kebijakan ganjil genap ini sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi kemacetan di jalur-jalur vital, terutama saat musim liburan.

AKP Rizky Guntama menegaskan bahwa petugas akan menindak tegas para pelanggar aturan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal akan diputar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan menuju Puncak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara yang berencana mengunjungi Puncak Bogor untuk memperhatikan dan menyesuaikan waktu keberangkatan dengan aturan ganjil genap yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penerapan ganjil genap di Puncak Bogor selama libur Waisak:

  • Periode: 9 - 13 Mei 2025
  • Lokasi: Pintu masuk Puncak Bogor (Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Jagorawi)
  • Kendaraan: Roda empat dan roda dua (pelat hitam/pribadi)
  • Dasar Hukum: Permenhub RI Nomor PM 84 Tahun 2021
  • Sanksi: Putar balik bagi pelanggar

Dengan adanya informasi ini, diharapkan para wisatawan dan pengendara dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi pelanggaran aturan lalu lintas.