Operasi Gabungan Bareskrim dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Jakarta dan Bali
Sinergi Bareskrim dan Bea Cukai Berantas Sindikat Narkoba Lintas Negara
Kerja sama erat antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Operasi gabungan yang dilakukan di Jakarta dan Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap sejumlah tersangka dari berbagai negara.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa sinergitas antarinstansi merupakan kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan narkotika yang semakin kompleks. "Kami terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Bea Cukai, khususnya dalam pertukaran informasi terkait potensi penyelundupan narkoba lintas wilayah," ujarnya.
Penangkapan Warga Negara Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta
Pada tanggal 6 Mei 2025, operasi gabungan berhasil mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial JGW di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap JGW yang kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam pakaiannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bareskrim Polri segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, JGW mengakui bahwa dirinya membawa narkoba dari Bangkok, Thailand, dengan tujuan Jakarta. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi:
- Kokain
- Ketamin
- Sabu
- Tablet benzo
- Beberapa lembar mata uang asing
- Tiga buah paspor Malaysia
Pengungkapan Jaringan Ekstasi di Bali dengan Tersangka WNA Belanda
Selain di Jakarta, operasi gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai juga berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di Bali. Seorang warga negara Belanda bernama Lima Temo Rodrigues ditangkap setelah terindikasi menerima paket mencurigakan di sebuah vila di Denpasar.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan Rodrigues merupakan hasil pengembangan informasi dari Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkoba. Tim kemudian bergerak ke Bali dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir ekstasi yang dikemas menyerupai permen mint. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap seorang warga negara Jerman yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih menjadi target pasar narkoba internasional. Sinergi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.