Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru yang layak edar, terutama untuk keperluan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan berbagai transaksi selama periode Lebaran. Layanan penukaran uang ini berlangsung selama periode 3 hingga 27 Maret 2025, baik melalui layanan daring maupun secara langsung melalui kas keliling BI.
Layanan daring penukaran uang baru dapat diakses melalui situs resmi PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memesan uang baru secara online dan memilih lokasi serta jadwal penukaran yang sesuai. Proses pemesanan melalui PINTAR dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini dan menghindari antrian panjang di lokasi penukaran. Berikut langkah-langkah detail untuk melakukan pemesanan uang baru secara daring melalui PINTAR:
Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru Secara Online:
- Akses situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi, tanggal, dan jam operasional kas keliling yang tersedia.
- Isi formulir pemesanan dengan data diri yang lengkap dan akurat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (opsional).
- Tentukan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai dengan kebutuhan.
- Setelah mengisi semua data yang diperlukan, selesaikan proses pemesanan. Sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.
- Simpan bukti pemesanan (dengan cara mendownload atau mengambil gambar layar/screenshot). Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa saat melakukan penukaran uang.
Persiapan dan Ketentuan Penukaran:
Sebelum menuju lokasi penukaran, pastikan Anda telah melakukan hal-hal berikut:
- Memiliki bukti pemesanan dari sistem PINTAR.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan rapi. Uang harus dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, dan disusun searah. Penting: Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan.
Pada saat penukaran, pastikan Anda:
- Hadir di lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak) kepada petugas.
- Membawa uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam jumlah dan kondisi sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Penukaran uang tidak dapat diwakilkan.
- Mengikuti tata tertib yang berlaku di lokasi penukaran.
BI menekankan pentingnya menyimpan bukti pemesanan. Bukti pemesanan tersebut berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Informasi ini akan dikirimkan ke alamat surel yang telah Anda daftarkan. Jika lupa menyimpan bukti pemesanan, Anda dapat menemukannya kembali dengan menggunakan NIK dan nomor telepon/surel yang terdaftar.
Layanan penukaran uang ini merupakan wujud komitmen BI dalam menyediakan uang Rupiah yang layak edar dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses penukaran uang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.