Sidang Kasus Harun Masiku: Penyidik KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Informasi oleh Firli Bahuri Hambat Penangkapan Hasto Kristiyanto

Kesaksian Penyidik KPK: Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku Terungkap di Persidangan

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesaksian yang mengungkap sejumlah fakta menarik. Tiga penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatannya terhadap kesaksian para penyidik KPK tersebut. Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak berdasarkan pada pengalaman pribadi, melainkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari orang lain (de auditu). Namun, keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang mempersilakan para penyidik untuk tetap memberikan keterangan sebagai saksi fakta terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto. Majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan keberatan tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Jaksa KPK kemudian mendalami terkait perintah penenggelaman ponsel yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto. Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat ponsel dengan nomor kontak bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat pemeriksaan di KPK. Dari tiga ponsel yang disita dari Kusnadi, penyidik menemukan percakapan yang meyakinkan mereka bahwa ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo dikuasai oleh Hasto Kristiyanto, dan satu lagi dikuasai Kusnadi.

Hasto Kristiyanto membantah keterangan Rossa dan menyebutnya sebagai asumsi. Ia mengklaim bahwa nomor Sri Rejeki Hastomo adalah milik kesekretariatan DPP PDIP, sebagaimana telah dijelaskan oleh Kusnadi dalam persidangan sebelumnya. Kusnadi sendiri mengakui adanya pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk 'melarung', namun ia mengklaim bahwa perintah tersebut bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian.

Dugaan Kebocoran Informasi dan Pergantian Satgas

Jaksa juga mendalami penelusuran posisi Hasto melalui ponselnya. Rossa mengungkapkan bahwa jejak posisi terakhir Hasto terekam pada jam 16.26. Setelah itu, ponsel tersebut tidak aktif. Setelah itu, Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KPK, melakukan ekspose kegiatan OTT. Rossa mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap. Setelah ekspose tersebut, tim satgas yang dipimpin oleh Rossa diganti dengan satgas baru yang kemudian menangani perkara Harun Masiku.

Upaya Penangkapan yang Gagal di PTIK

Rossa juga menjelaskan mengenai keyakinan penyidik akan keterlibatan Hasto dalam kasus ini, berdasarkan keterangan Saeful yang menyebutkan bahwa uang suap berasal dari Hasto dan ditemukannya barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Hasto. Atas dasar itu, penyidik bergerak untuk menangkap Harun Masiku dan Hasto. Berdasarkan data 'cek pos', diketahui bahwa Harun dan Hasto berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Saat melakukan pengejaran, tim Rossa sempat tertahan di depan kompleks PTIK. Saat menunggu Harun dan Hasto keluar dari PTIK, tim Rossa didatangi dan diinterogasi oleh sejumlah orang, sehingga mereka kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Selain itu, Rossa juga mengungkapkan bahwa salah satu pimpinan KPK pernah mengatakan untuk tidak mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Aliran Dana dan Peran Hasto Kristiyanto

Dalam persidangan, terungkap pula mengenai permintaan uang sebesar Rp 900 juta oleh Wahyu yang dinegosiasi oleh pihak-pihak terkait menjadi Rp 1,5 miliar. Selain itu, ada juga permintaan uang Rp 500 juta untuk pengurusan hingga pelantikan, sehingga total uang yang harus disiapkan mencapai Rp 2,5 miliar. Harun Masiku disebut tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga ia mencari talangan. Rossa mengaku menemukan bukti percakapan antara Saeful dan Harun yang menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto menalangi uang sebesar Rp 400 juta.

Persidangan ini membuka tabir baru mengenai dugaan perintangan penyidikan, aliran dana, dan peran sejumlah pihak dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang melibatkan Harun Masiku.