Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut: Dosen Pembimbing Skripsi di UGM Turut Terseret Gugatan Hukum

Polemik seputar legalitas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, kini merambah hingga ke ranah akademis. Seorang dosen pembimbing skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Kasmojo, turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kontroversi yang bermula dari keraguan publik terkait keabsahan ijazah sarjana Jokowi.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, yang diketahui berprofesi sebagai advokat dan pengamat sosial. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak tanggal 5 Mei 2025 dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain Ir. Kasmojo, sejumlah pejabat UGM juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini, antara lain Rektor UGM, para Wakil Rektor (WR) I hingga WR IV, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan. Artinya, gugatan ini menyasar berbagai elemen penting dalam struktur dan penyelenggaraan pendidikan di UGM.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, telah mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi gugatan karena proses persidangan masih dalam tahap awal, yaitu pemanggilan para pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi, menyatakan telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajari isinya. Andi Sandi juga membenarkan bahwa Ir. Kasmojo merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM. UGM menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan memberikan keterangan yang diperlukan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting negara dan institusi pendidikan terkemuka. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui kejelasan dan kebenaran terkait isu ijazah ini.