Seluruh Pekerja Rumah Ibadah di Jakarta Nikmati Fasilitas Transportasi Publik Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi publik gratis bagi masyarakat. Kebijakan ini kini mencakup seluruh pekerja di rumah ibadah, tanpa terkecuali. Sebelumnya, usulan perluasan kategori penerima manfaat ini mencuat dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan ini memastikan bahwa pekerja dari seluruh rumah ibadah, termasuk gereja, vihara, pura, kelenteng, dan masjid, dapat menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa daftar penerima manfaat telah diperbarui oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencakup seluruh pekerja rumah ibadah.
Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa hanya marbut (penjaga masjid) yang mendapatkan fasilitas ini. Namun, Chico Hakim meluruskan bahwa informasi tersebut sudah tidak berlaku dan Dinas Perhubungan telah mengkonfirmasi perluasan cakupan penerima manfaat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, dari Fraksi PSI, sebelumnya menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang memperluas akses transportasi publik gratis. Ia juga mendorong agar kategori kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini terus diperluas. Francine menyoroti pentingnya mengakomodasi pekerja di berbagai rumah ibadah, tidak hanya marbut, mengingat peran penting mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Program transportasi publik gratis ini sendiri menggunakan beberapa mekanisme identifikasi penerima manfaat, antara lain:
-
Kartu Jakcard Combo:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
-
TJ Card:
- Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor
- Anggota TNI/Polri
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi bagi para pekerja rumah ibadah dan mendorong penggunaan transportasi publik di Jakarta.