Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU dalam Pemilu 2024 Dibidik KPK atas Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi di KPU Mencuat ke Permukaan

Penggunaan fasilitas mewah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berupa jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kembali menjadi sorotan tajam. Koalisi Antikorupsi, yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jet pribadi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024," tegas Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Laporan tersebut didasarkan pada tiga poin utama:

  • Proses Pengadaan yang Mencurigakan: Sejak tahap perencanaan, pengadaan sewa jet pribadi dinilai bermasalah. Pemilihan penyedia melalui e-katalog yang tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU juga tergolong baru dan tidak berpengalaman.
  • Penggunaan yang Tidak Sesuai Peruntukan: Masa sewa jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Rute penerbangan jet pribadi juga dinilai tidak menjangkau daerah-daerah terpencil yang seharusnya menjadi prioritas, sehingga menimbulkan indikasi penggunaan di luar kepentingan pemilu.
  • Pelanggaran Regulasi Perjalanan Dinas: Penggunaan jet pribadi bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas pejabat negara. Peraturan tersebut membatasi penggunaan pesawat kelas bisnis untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kelas eksekutif untuk perjalanan luar negeri, sementara jet pribadi dianggap sebagai fasilitas mewah.

DPR Pernah Beri Teguran

Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Doli menilai penggunaan jet pribadi tidak pantas karena dibiayai oleh anggaran negara yang berasal dari rakyat. Ia menekankan bahwa anggaran seharusnya digunakan untuk pemilu yang berkualitas dan memperhatikan penyelenggara di tingkat bawah.

"Jet pribadi itu kan barang mewah, dan itu biasanya orang yang menggunakan itu adalah orang-orang yang duitnya berlebih. Nah, KPU ini kan nggak berlebih, harusnya enggak boleh berlebih," kata Doli.

Komisi II DPR juga menemukan adanya anggaran pengadaan helikopter, rumah dinas, dan mobil mewah seperti Toyota Alphard untuk komisioner KPU. Doli mempertanyakan alasan pemberian apartemen kepada komisioner yang sudah memiliki rumah dinas, serta kepemilikan lebih dari satu mobil per komisioner. Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi hal ini.