OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi Indonesia, Jumlah Fintech Lending Legal Menyusut Jadi 96

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap industri fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada 24 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025, menandai berkurangnya jumlah penyelenggara pinjaman online legal di Indonesia.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, menegaskan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup pemberian informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Informasi mengenai perubahan penanggung jawab dan pegawai tersebut juga harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan kepada OJK.

PT Ringan Teknologi Indonesia, yang berlokasi di Sequis Center, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, kini harus mengikuti proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pinjol Legal Terbaru

Dengan pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per Mei 2025 menjadi 96 perusahaan. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin beberapa perusahaan pinjol lainnya pada tahun 2024, termasuk TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree. Berikut adalah daftar lengkap 96 perusahaan pinjol legal yang memiliki izin OJK per Mei 2025: