Kekesalan Warga Terhadap Penanganan Tilang ETLE: Antrean Panjang dan Kendala Teknis Jadi Sorotan
Kemarahan warga atas lambatnya pelayanan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menjadi viral di media sosial. Keluhan utama adalah antrean panjang yang tidak sepadan dengan kecepatan pelayanan, diperparah dengan kendala teknis yang tak terduga.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka saat mengurus tilang ETLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Salah seorang warga bahkan merekam video yang kemudian viral, menunjukkan bagaimana dirinya sudah datang sejak pukul 08.00 pagi, namun masih mendapatkan nomor antrean 500 dan belum juga dilayani hingga siang hari. Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kaos putih itu menyampaikan kekesalannya dengan nada tinggi, menyoroti ketidakbecusan sistem dan meminta pertanggungjawaban petugas.
"Saya dari jam 8 pagi, dapat nomor 500!" teriak pria tersebut dalam video, yang kemudian disambut dukungan dari warga lain yang juga merasakan hal serupa. Kejadian ini mencerminkan permasalahan mendasar dalam sistem pelayanan publik, di mana efisiensi dan transparansi menjadi kunci kepuasan masyarakat. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan manajemen dalam menghadapi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas yang terdeteksi melalui sistem ETLE.
Menurut informasi yang beredar, penyebab utama antrean panjang dan lambatnya pelayanan adalah gangguan listrik yang mengakibatkan down server. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya gangguan tersebut, menjelaskan bahwa gardu PLN di Gedung Biru Polda Metro Jaya mengalami kerusakan, menyebabkan pemadaman listrik selama beberapa jam. Akibatnya, tidak hanya pengurusan ETLE yang terhambat, tetapi juga proses pengurusan BPKB dan mutasi kendaraan.
"Kemarin yang terimbas bukan hanya e-TLE, tapi BPKB bagian mutasi juga offline. Nah, karena di situ offline sehingga mengakibatkan server e-TLE juga mati. Dengan genset tidak angkat," jelas AKBP Argo Wiyono. Pihak kepolisian telah berupaya mengatasi kendala tersebut, dan pelayanan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kini sudah kembali normal. Namun, insiden ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mitigasi risiko dan penyediaan back-up sistem untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Cara Mengurus Tilang ETLE dan Buka Blokir
Bagi masyarakat yang terkena tilang ETLE dan mengalami pemblokiran STNK, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurusnya:
- Melalui Laman Resmi ETLE: Kunjungi situs web http://etle-pmj.id dan lakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
- Kantor Samsat: Datang langsung ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda tilang.
- Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya: Ajukan permohonan buka blokir atau sanggahan langsung di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Perlu diingat bahwa proses buka blokir atau sanggahan tidak dapat dilakukan melalui situs resmi atau kantor Samsat.
Insiden ini menjadi momentum bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan tilang ETLE. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan infrastruktur perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengurusan dan menghindari kekecewaan masyarakat.