Sidang Kasus Dugaan Korupsi: Penyidik KPK Ungkap Identitas 'Sri Rejeki Hastomo' yang Diduga Terkait Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian penting mengenai sebuah nomor ponsel misterius dengan nama kontak 'Sri Rejeki Hastomo'. Kesaksian ini mengungkap dugaan keterkaitan antara nomor tersebut dengan Hasto Kristiyanto.
AKBP Rossa menjelaskan bahwa nomor 'Sri Rejeki Hastomo' yang menggunakan kode negara Inggris Raya, teridentifikasi sebagai milik Hasto Kristiyanto. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dihadirkan sebagai saksi. Sebelumnya, Kusnadi mengklaim bahwa ponsel tersebut adalah milik kesekretariatan DPP PDIP.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Perintah 'Melarung': Jaksa KPK mendalami perintah 'melarung' yang berasal dari nomor 'Sri Rejeki Hastomo'. Kusnadi mengklaim bahwa perintah tersebut bukan untuk membuang ponsel, melainkan pakaian.
- Ponsel dalam Penguasaan Hasto: Rossa menyatakan bahwa penyidik melihat ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' dititipkan oleh Hasto kepada Kusnadi saat pemeriksaan di KPK.
- Tiga Ponsel Disita: KPK menyita tiga ponsel dari Kusnadi. Penyidik meyakini bahwa salah satu ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' berada dalam penguasaan Hasto.
- Catatan Terkait Hasto: Penyidik menemukan catatan terkait Hasto dalam ponsel tersebut, yang semakin meyakinkan mereka bahwa ponsel itu milik Hasto.
- Nomor Luar Negeri: Penyidik mengalami kesulitan dalam mengkonfirmasi kepemilikan nomor tersebut karena menggunakan nomor telepon luar negeri.
Menanggapi kesaksian tersebut, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa kepemilikan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' telah dijelaskan oleh Kusnadi dalam persidangan sebelumnya. Hasto menegaskan bahwa nomor tersebut adalah milik sekretariat DPP partai dan akan ada saksi lain yang dihadirkan untuk memperjelas hal tersebut. Hasto juga menyebut pernyataan penyidik KPK hanya sebuah asumsi.