Unggahan Meme Berujung Proses Hukum, Mahasiswi ITB Mendapat Dukungan dari Relawan Jokowi untuk Ditindak

Kasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap pihak kepolisian akibat mengunggah meme yang memperbandingkan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Kontroversi ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari kalangan relawan Jokowi yang justru mendukung proses hukum terhadap SSS.

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melalui Ketua Umumnya, Utje Gustaaf Patty, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan tindakan SSS sebagai seorang mahasiswi. "Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum," ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Senada dengan Bara JP, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, juga menyuarakan dukungan serupa. Ia menilai bahwa tindakan mahasiswi ITB tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak seharusnya diartikan sebagai kebebasan bertindak semaunya.

Menanggapi kasus ini, pihak ITB melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus telah berkoordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa orang tua SSS telah datang ke ITB dan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan SSS dan menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan dan identitas lengkap SSS, Trunoyudo memastikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di era digital dan tanggung jawab individu dalam menggunakan media sosial. Dukungan dari kelompok relawan Jokowi terhadap proses hukum terhadap SSS semakin menambah kompleksitas permasalahan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang implikasi hukum dari unggahan di media sosial, khususnya yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik tokoh publik.