Tragedi Inses di Medan: Mayat Bayi Dibuang Melalui Ojek Online, Polisi Ungkap Jaringan Keluarga Terlarang
Pengungkapan Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Medan: Hubungan Inses Terungkap
Kota Medan digemparkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol). Peristiwa ini bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari menerima orderan untuk mengantarkan sebuah paket ke kawasan Medan Timur. Tanpa disangka, paket tersebut berisi jasad seorang bayi.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, ketika Yusuf menerima orderan dari seseorang berinisial R. Paket tersebut dibungkus kain dan diserahkan oleh sepasang suami istri kepada Yusuf dengan ongkos Rp 15.000. Tujuan pengiriman adalah Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Sesampainya di lokasi yang dituju, Yusuf menghubungi penerima berinisial P, yang ternyata menggunakan akun palsu. Penerima meminta agar paket diletakkan di teras masjid. Merasa curiga, Yusuf menolak dan meminta kejelasan alamat. Namun, pesan tersebut tidak dibalas. Yusuf kemudian bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengenal nama penerima. Karena penasaran, Yusuf membuka bungkusan tersebut dan menemukan wajah seorang bayi.
"Saksi melihat sajadah biru dan di bawahnya langsung melihat wajah bayi. Saksi pun langsung kaget dan merapat ke arah ibu-ibu dan disaksikan oleh kepling. Kemudian, kepling melaporkan kejadian tersebut," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, R (24) dan NH (21), di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat, 9 Mei 2025. Fakta mengejutkan terungkap bahwa kedua pelaku adalah kakak-beradik yang menjalin hubungan inses.
Bayi Prematur dan Upaya Penyelamatan yang Gagal
Menurut pengakuan NH, ia mengetahui kehamilannya pada Januari 2025. Pada 3 Mei, ia melahirkan secara prematur di Barak Tambunan, Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis. NH membersihkan diri sendiri setelah melahirkan. Pada 7 Mei, NH membawa bayi tersebut ke RS Delima Martubung. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa bayi tersebut kekurangan gizi dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, NH menolak karena tidak memiliki identitas atau data keluarga.
"Akan tetapi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data-data keluarga, sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan," jelas Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal dunia. R dan NH kemudian membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Brayan pada pukul 00.30 WIB. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka memesan layanan ojol untuk mengantarkan paket tersebut ke Jalan Ampera III.
Motif Pelaku dan Proses Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengirimkan jenazah bayi ke masjid dengan harapan akan ditemukan dan dikuburkan oleh marbot. R mencari lokasi masjid secara acak melalui Google dan membuat akun fiktif untuk pengantaran dan penerima di aplikasi ojol. Kedua pelaku berperan sebagai pengantar dan penerima dalam aplikasi ojol tersebut.
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak atas tindakan mereka.