Solusi Jangka Pendek: Ribuan Pekerja Sritex Berpotensi Kembali Bekerja Setelah Perusahaan Pailit

Solusi Jangka Pendek: Ribuan Pekerja Sritex Berpotensi Kembali Bekerja Setelah Perusahaan Pailit

Penutupan permanen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 1 Maret 2025 lalu telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.669 pekerja. Namun, pemerintah memastikan upaya untuk meringankan dampak PHK tersebut dengan menawarkan solusi jangka pendek bagi para pekerja yang terdampak. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025), Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan perwakilan Tim Kurator, Nurma Sadikin, memaparkan rencana rekrutmen kembali para pekerja tersebut.

Upaya ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri, tim kurator, dan perwakilan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi atas permasalahan PHK massal ini. Strategi yang diusung adalah penyewaan aset-aset Sritex kepada investor potensial. Proses penyewaan ini, menurut keterangan Nurma Sadikin, akan dilakukan sambil menunggu proses pelelangan aset Sritex selesai. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga nilai aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

"Proses penyewaan aset ini diharapkan dapat segera menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak PHK," jelas Yassierli. "Dalam dua minggu ke depan, kami menargetkan para pekerja akan kembali mendapatkan pekerjaan." Pihaknya memastikan bahwa investor yang menyewa aset Sritex akan membutuhkan tenaga kerja untuk melanjutkan proses produksi. Hal ini memberikan peluang bagi ribuan mantan pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

Tim Kurator telah mengidentifikasi beberapa investor potensial yang berminat menyewa aset Sritex. Pengumuman mengenai investor terpilih direncanakan akan dilakukan dalam waktu dua minggu. "Keputusan mengenai investor yang akan menyewa aset Sritex akan diumumkan dalam dua minggu ke depan. Investor terpilih diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari para pekerja yang terkena PHK," ungkap Nurma Sadikin.

Meskipun solusi ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa sewa aset, Nurma Sadikin menyatakan optimisme bahwa pemenang lelang aset Sritex kelak berpotensi untuk kembali mempekerjakan para pekerja tersebut. "Setelah masa sewa berakhir dan proses lelang aset selesai, pemenang lelang berhak memutuskan apakah akan melanjutkan kerja sama dengan para pekerja eks-Sritex atau tidak. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah mempekerjakan kembali para pekerja tersebut melalui proses penyewaan aset," tambahnya.

Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat besarnya dampak PHK terhadap para pekerja dan perekonomian lokal. Namun, solusi ini juga menjadi sorotan karena sifatnya yang sementara. Pemerintah dan Tim Kurator diharapkan dapat segera merumuskan strategi jangka panjang untuk menjamin masa depan pekerja Sritex setelah proses pelelangan aset selesai. Keberhasilan upaya ini akan menjadi tolok ukur dalam penanganan PHK massal di masa mendatang.

Proses PHK di Sritex:

  • PHK resmi dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025.
  • Para pekerja terakhir bekerja pada tanggal 28 Februari 2025.
  • Total pekerja yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.