Sorotan pada Kontraktor Asing di Balik Sistem Pajak Coretax yang Bermasalah
Sistem Pajak Coretax Tuai Kritik: Kontraktor Asing Jadi Sorotan
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax, yang digadang-gadang menjadi solusi modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, justru menuai kritik tajam. Sistem yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini, alih-alih mempermudah, justru dilaporkan menimbulkan berbagai kendala bagi wajib pajak.
Sejumlah masalah yang kerap dikeluhkan meliputi kesulitan login, kegagalan input data yang berulang, penundaan transaksi, hingga hilangnya data perpajakan lama. Dampaknya, staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh sistem baru ini. Gelombang keluhan pun membanjiri media sosial, dengan beberapa wajib pajak bahkan menyerukan agar sistem pelaporan pajak dikembalikan ke cara manual jika Coretax belum siap.
Anggaran Besar, Kinerja Mengecewakan
Kinerja Coretax yang bermasalah ini menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan anggaran yang telah digelontorkan pemerintah untuk pengembangannya. Nilai proyek ini mencapai belasan triliun rupiah, memicu pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
Kontroversi ini menyoroti konsorsium LG CNS-Qualysoft, perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemenang tender pengadaan Coretax. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 1,228 triliun. PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia bertindak sebagai agen konsultan pengadaan. Penunjukan pemenang tender ini disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 pada 1 Desember 2020.
Proyek Coretax sendiri merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Konsorsium LG CNS-Qualysoft bertugas menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem yang telah digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2002.
Selain LG CNS-Qualysoft, perusahaan asing lain, yaitu PT Deloitte Consulting, yang merupakan bagian dari jaringan Deloitte global yang berbasis di Inggris, juga terlibat dalam proyek ini. Deloitte memenangkan tender untuk layanan konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance. Dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar termasuk pajak, Deloitte bertanggung jawab untuk memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas. Secara keseluruhan, anggaran negara yang dikeluarkan untuk proyek Coretax ini mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.
Target Perbaikan dan Migrasi Data
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menargetkan perbaikan Coretax selesai pada 31 Juli 2025. Saat ini, fokus perbaikan adalah bugs atau error pada 18 proses bisnis dari sebelumnya 21 proses bisnis. Beberapa bugs yang telah diperbaiki meliputi proses bisnis business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Selain perbaikan aplikasi, DJP juga berupaya meningkatkan performa infrastruktur Coretax melalui tuning logic aplikasi, konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage.
DJP juga melakukan migrasi data dari sistem lama ke Coretax secara bertahap. Proses ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan data di Coretax dan kelancaran layanan. Migrasi data ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025.
Klaim Peningkatan dan Potensi Komplain USTR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa layanan Coretax telah membaik dan berfungsi lebih efisien. Ia juga menyebutkan bahwa Coretax berpotensi mengurangi komplain dari United States Trade Representatives (USTR) terkait penerapan tarif timbal balik impor.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Coretax akan mempercepat proses pemeriksaan, keberatan, dan validasi. Pemeriksaan pajak akan diperpendek menjadi 6 bulan dari sebelumnya 12 bulan, sementara pemeriksaan wajib pajak grup untuk transfer pricing akan dipersingkat menjadi 10 bulan dari sebelumnya 2 tahun. Restitusi juga akan diproses lebih cepat. Selain itu, tidak ada pemeriksaan untuk orang pribadi dengan nilai di bawah Rp 100 juta, dan pengembalian lebih bayar PPN akan dilakukan secara otomatis.