Sidang Hasto Kristiyanto Memanas: Saksi dari KPK Dihadirkan, Kubu Terdakwa Ajukan Protes
Persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, pada Jumat (9/5/2025), diwarnai ketegangan. Pemicunya adalah kehadiran penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Saksi yang dihadirkan meliputi penyidik Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik Rizka Anungnata, dan penyelidik Arif Budi Raharjo. Kehadiran mereka langsung menuai protes dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Protes Kubu Hasto
Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Hasto, mempertanyakan legitimasi para saksi tersebut. Ia berargumen bahwa sebagai penyidik, kesaksian mereka berpotensi tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar sendiri.
"Ketiga saksi ini kedudukannya sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?" tanya Maqdir di ruang sidang. Ia khawatir persidangan melanggar KUHAP jika penyidik memberikan kesaksian yang bukan berdasarkan pengalaman langsung.
JPU KPK membela diri dengan menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut terlibat dalam pengusutan kasus suap Harun Masiku sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Hakim Ketua Rios Rahmanto mencatat keberatan kubu Hasto, namun tetap mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan saksi secara bergantian.
Imbauan untuk Menjaga Emosi
Sebelum pemeriksaan dimulai, Jaksa KPK, Takdir Suhan, meminta Rossa Purbo Bekti untuk menjaga emosi dan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahui selama penyidikan kasus Harun Masiku.
Konflik Kepentingan
Saat ditanya mengenai lama masa kerjanya di KPK, Rossa Purbo Bekti mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan dalam tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Menurutnya, terdapat mantan pegawai KPK yang terlibat dalam ekspose perkara dan memberikan saran terkait konstruksi perkara, kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum terdakwa. Hal ini memicu respons dari Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, yang meminta Rossa untuk tidak membuat asumsi dan narasi yang mendiskreditkan terdakwa.
Hakim Ketua pun menegur Rossa untuk tidak menyimpulkan dan fokus pada fakta yang diketahui selama proses penyidikan.
Tanggapan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto menilai bahwa kehadiran penyidik sebagai saksi fakta merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak sesuai dengan KUHAP, yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana. Ia juga menyoroti peran ganda Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik dan saksi, yang menurutnya dapat memberatkan posisinya.
Dakwaan terhadap Hasto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada tahun 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu memuluskan PAW anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air dan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.