Aksi Ilegal Fishing, Dua Kapal Filipina Diamankan di Perairan Papua: Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah
Dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Samudra Pasifik, wilayah utara Papua. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus illegal fishing yang merugikan negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua dalam dua bulan terakhir pihaknya mengamankan kapal Filipina yang melakukan aktivitas serupa. Sebelumnya, pada April 2025, satu kapal Filipina juga tertangkap di Laut Sulawesi.
Kedua kapal yang diamankan kali ini adalah FB TWIN J-04 dengan bobot 130,12 GT dan FB YANREYD-293 dengan bobot 116 GT. Kapal YANREYD-293 diduga berperan sebagai kapal pengumpul dengan muatan sekitar lima ton ikan hasil tangkapan. Kapal ini diawaki oleh tujuh orang warga negara Filipina. Sementara itu, kapal FB TWIN J-04 berfungsi sebagai kapal penangkap ikan dengan muatan sekitar 10 kilogram ikan cakalang dan diawaki oleh 25 orang warga negara Filipina.
Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen perizinan resmi dari pemerintah Indonesia pada kedua kapal tersebut. Selain itu, petugas juga mendapati muatan ikan cakalang dan tuna di dalam palka kapal yang diduga hasil tangkapan ilegal.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dinakhodai oleh Jendri Erwin Mamahit. Kapal pengawas ini berada di bawah komando Stasiun PSDKP Biak dan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap purse seine, alat yang efektif untuk menangkap tuna, tongkol, dan cakalang, termasuk anakan tuna.
Menurut perhitungan KKP, aktivitas illegal fishing yang dilakukan kedua kapal ini berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 50,4 miliar. Kasus ini akan diproses secara hukum oleh penyidik perikanan di PSDKP Biak.
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut diduga menggunakan modus hit and run, yaitu masuk dan keluar perairan Indonesia secara cepat untuk menghindari deteksi petugas patroli. Saat penangkapan dilakukan, kapal TWIN J-04 diketahui baru saja memindahkan hasil tangkapannya ke kapal YANREYD-293.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menyatakan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, nakhoda kapal terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 30 miliar.