Klarifikasi Biaya Pembuatan SIM Terbaru: Bantah Isu SIM Gratis
Masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mengetahui informasi yang akurat mengenai biaya yang diperlukan. Baru-baru ini beredar informasi mengenai pembuatan SIM gratis, namun pihak berwenang telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax. Pembuatan SIM tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri. Peraturan ini mencakup biaya pengujian untuk penerbitan dan perpanjangan SIM. Besaran biaya berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang diajukan, berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Biaya Tambahan: Tes Kesehatan dan Psikologi
Selain biaya PNBP, pemohon SIM juga perlu membayar biaya untuk tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp 35.000. Sementara itu, biaya psikotes yang dilakukan secara online melalui platform mitra resmi Polri (e-PPSi) adalah Rp 57.500. Hasil tes psikologi ini berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan untuk perpanjangan SIM secara online maupun offline.
Estimasi Total Biaya
Jika diakumulasikan, total biaya pembuatan SIM A, BI, dan BII diperkirakan sekitar Rp 262.500. Untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII, total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 242.500. Sedangkan untuk pembuatan SIM D dan DI, estimasi biayanya adalah Rp 192.500. Perlu diingat bahwa angka ini adalah estimasi dan dapat berbeda tergantung pada tarif yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
Penegasan: SIM Gratis Adalah Hoax
Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa informasi mengenai SIM gratis adalah tidak benar. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial seperti Instagram dan TikTok mengenai SIM gratis adalah hoax. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pihak kepolisian.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa pembuatan SIM tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi mengenai SIM gratis adalah tidak benar dan perlu diwaspadai.